Kasus Kopi Cetol di Gondanglegi Malang, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi
Enam tersangka 'kopi cetol' dihadirkan dalam rilis kasus TPPO dan pekerja dibawah umur juga terkait eksploitasi ekonomi dan seksualitas.
MALANG,SJP — Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur di warung kopi cetol Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tercatat ada 7 anak korban terdampak eksploitasi, baik secara ekonomi dan seksual.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang (Wakapolres Malang) Kompol Bayu Halim Nugroho katakan, bahwa dalam ungkap perkara tindak pidana ini menghadirkan 6 tersangka.
Di antaranya, Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20), Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54), Suliswanto (38). Mereka semua adalah pemilik warung kopi.
Kompol Bayu terangkan, para tersangka merekrut pekerja dengan iming-iming gaji Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Hal ini diungkap dari penindakan dengan ditangkapnya para pekerja dan pemilik 'Kopi Cetol' yang dilaksanakan pada hari sabtu 4 Januari 2025 beberapa pekan lalu.
Kompol Bayu menyebut, bahwa rilis kali ini, hasil dari pengembangan penyelidikan dari tindak lanjut atas 6 Laporan Polisi (LP).
LP ini, kata dia, terkait dengan adanya eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dari hasil pengungkapan, kita temukan ada kurang lebih 7 anak di bawah umur rentan, umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun. Adapun tersangka yang kami amankan ada 6 orang yang mana mereka termasuk pemilik kafe cetol," katanya, Senin (20/1/2024).
Ungkap kasus ini, lanjut Bayu, merupakan hasil penyidikan dari penangkapan tim gabungan Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan operasi rutin dan menemukan 32 pekerja.
"Anak-anak tersebut bekerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB dan 18.30 WIB hingga 01.00 WIB," terangnya.
Dalam rilis tersebut, Polres Malang menjerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka.
Bayu menyebut bahwa tersangka terkait 'Kopi Cetol' yang berlokasi Gondanglegi bakal disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 600 juta.
"Kemudian juga kami terapkan pasal 88 junto pasal 76 undang-undang RI nomor 45 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hukumannya sebanyak Rp 200 juta," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, Muchamad Nur menambahkan, bahwa kasus ini masuk pada ranah TPPO dengan melibatkan anak di bawah umur yang kemudian langsung disoroti oleh Kementerian sosial.
"Kita ambil keterangan beberapa dari pekerja warung kopi itu sekitar kurang lebih 32 orang, kita pilah-pilah mana yang sudah dewasa yang belum, rupanya kita temukan juga ada 7 korban anak-anak yang di bawah umur 18 tahun. Yang pertama itu ada perempuan PO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), MR (17)," terang AKP M Nur.
Maka dari itu, lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan terdapat 6 tersangka yang memiliki warung 'kopi cetol' di pasar Gondanglegi.
"Dari ke 6 tersangka itu ada satu tersangka yang memiliki pekerja anak di bawah umur dan sudah di lakukan penangkapan pada tanggal 18 januari 2025," imbuhnya.
"Sebagian besar anak-anaknya (di bawah umur) dari luar (Gondanglegi), Kecamatan Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Kecamatan Sukun Kota Malang, Kecamatan Wonosari, Pagak dan Dampit," tutup AKP M Nur.
Jadi Perhatian Pekerja Sosial Kemensos
Terkait bakal bagaimana mengantisipasi para korban di bawah umur, pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Faroha, menanggapi, bagaimana para anak-anak, bisa bekerja di warung kopi 'remang-remang' tersebut.
Bahkan ditemukan, seorang anak berusia 16 tahun tidak memberitahu orang tuanya secara gamblang tentang pekerjaannya.
Hal ini menyoroti pentingnya kontrol sosial dan tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dan diperlukan pendampingan.
"Kami akan mendampingi anak-anak tersebut hingga ke persidangan jika diperlukan. Saat ini, anak-anak tersebut masih berada di rumah masing-masing dan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial, Polres, Dinas Sosial, dan DP3A," terang Faroha.
Ia menyebut, ada rencana tindak lanjut meliputi pelatihan kerja dan pendampingan hukum yang tak kalah penting, pihaknya juga menyoroti pentingnya asesmen dasar keluarga untuk memahami kondisi ekonomi dan sosial yang mendorong anak-anak dibawah umur dalam bekerja.
Dalam kasus ini, pekerja sosial berperan penting dalam melindungi anak-anak dan memastikan hak-hak mereka terjaga. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

