Sidang Kasus LPG Subsidi di Nganjuk, Terdakwa Akui Keterangan Saksi dan Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi di Nganjuk mengakui seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Kuasa hukum mengajukan plea bargaining dan berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sebagai dasar pemberian keringanan hukuman.
NGANJUK, SJP – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar gas (LPG) subsidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (2/6/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan empat orang saksi, termasuk penyidik dari Mabes Polri dan mitra kerja terkait.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Haris Bondan Pradana, menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim diakui oleh para terdakwa.
"Menanggapi hasil sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, memang secara fakta lapangan demikian adanya. Kesaksian baik dari mitra maupun penyidik Mabes Polri terkait teknis dugaan pemindahan gas, proses penangkapan, hingga barang bukti yang diamankan, seluruhnya diakui secara murni oleh para terdakwa," ujar Haris.
Meski fakta-fakta persidangan menguatkan dakwaan jaksa, Haris menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta sikap kooperatif para terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Haris juga menyampaikan permohonan plea bargaining atau pengakuan bersalah secara lisan dengan merujuk Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, karena para terdakwa tertangkap tangan dan bersikap kooperatif, fokus pembelaan bukan untuk memperoleh pembebasan murni, melainkan mengupayakan keringanan hukuman. Rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum serta tidak melakukan perlawanan saat penangkapan diharapkan menjadi faktor yang meringankan.
"Kami menilai terdakwa mengikuti seluruh proses penyelidikan hingga persidangan tanpa melakukan perlawanan. Pengakuan bersalah ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan kemanusiaan yang kuat bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil namun tetap humanis," kata Haris kepada Suara Jatim Post.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan alat bukti dan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Haris mengonfirmasi pihaknya berencana menghadirkan sedikitnya dua orang saksi sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga LPG subsidi. Proses serah terima tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto bin Nursalim, dan Rudy Setya Putra bin Rudi Samsudin.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dipasarkan kepada konsumen dengan harga LPG non-subsidi. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah untuk setiap tabung yang berhasil dioplos.
Selain menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi, praktik tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan. Aktivitas pengoplosan juga berpotensi memicu kelangkaan LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Nganjuk.(*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

