Kapolres Batu Soroti Jejak Digital Pelaku Curat Emas, Korban Jadi Target Usai Unggahan Medsos

Meskipun tersangka telah diamankan dan proses hukum berjalan, pihak kepolisian memastikan pengawasan terhadap potensi kejahatan serupa terus diperkuat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Batu

12 Feb 2026 - 19:44
Kapolres Batu Soroti Jejak Digital Pelaku Curat Emas, Korban Jadi Target Usai Unggahan Medsos
Pers Rilis oleh Kapolres Batu tentang kasus pencurian logam mulia (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Kepolisian mengungkap motif dan pola aksi dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah warga di kawasan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto pada Kamis (12/6/2026) menegaskan dalam pers rilis di Mapolres, kasus ini menjadi contoh bagaimana aktivitas di media sosial dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menentukan target.

Peristiwa terjadi pada 6 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat korban berinisial AN meninggalkan rumah untuk mengikuti kegiatan keagamaan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui aktif melakukan jual beli emas dan kerap mempublikasikan aktivitasnya melalui media sosial. Informasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui alamat sekaligus memastikan kondisi rumah sedang kosong.

“Pelaku mengetahui kebiasaan korban dan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari media sosial. Saat korban tidak berada di rumah, mereka datang dan masuk melalui jendela,” ujarnya.

Dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Kecamatan Junrejo yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian menggeledah sejumlah kamar hingga menemukan tiga kotak penyimpanan logam mulia.

Mereka membawa kabur 210 keping emas dengan total berat sekitar 44 gram serta 10 keping perak seberat kurang lebih 89 gram. Untuk masuk dan keluar rumah, pelaku mencongkel bagian jendela menggunakan pisau.

Hasil curian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp 24 juta dan uangnya dibagi dua. Polisi yang melakukan pengembangan kasus akhirnya menangkap kedua pelaku dan menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

"Selain penegakan hukum, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, terutama terkait aktivitas yang berpotensi mengundang risiko keamanan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow