Predator Anak di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara
DP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
NGANJUK, SJP - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang predator anak berinisial DP (33) asal Kecamatan Nganjuk Kota
Kasus tersebut terungkap dari laporan korban pencabulan dan persetubuhan, yakni DP seorang pelajar berusia 16 tahun.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan, bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang pria berinisial DP atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Siswantoro, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 12.45 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.
“Kami telah mengamankan DP setelah menerima laporan dari keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujar AKBP Siswantoro.
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.
Pencabulan terjadi pada 2 Desember 2024. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.
“DP mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Julkifli.
DP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?