Penuhi Panggilan Sidang Dana Hibah, Khofifah Mengaku Tidak Kenal Empat Terdakwa

Memenuhi panggilan sidang dana hibah DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengenal empat terdakwa yang diadili.

12 Feb 2026 - 17:53
Penuhi Panggilan Sidang Dana Hibah, Khofifah Mengaku Tidak Kenal Empat Terdakwa
Khofifah Indar Parawansa saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/2/2026). 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WIB di Ruang Cakra. Namun, Khofifah tiba sekitar pukul 13.20–13.22 WIB. 

Sebelum kedatangannya, suasana di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah ramai. Ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat tampak memadati area luar pengadilan. Mereka mengenakan gamis, baju koko putih, sarung, dan melantunkan selawat.

Saat mobil Toyota Alphard hitam yang ditumpangi Khofifah tiba, ia membuka kaca dan memberi salam kepada para pendukung. Kehadirannya didampingi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan saat turun mobil, Khofifah langsung disambut riuh massa.

Khofifah kemudian memasuki ruang sidang Cakra dan langsung menjalani prosesi pengambilan sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. 

Mengaku Tidak Kenal Empat Terdakwa

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menanyakan secara langsung apakah Khofifah mengenal empat terdakwa yang hadir, dan Khofifah secara tegas mengaku tidak mengenal empat terdakwa yang sedang diadili.

"Apakah saudari kenal dengan 4 terdakwa," tanya hakim ketua.

"Tidak kenal yang mulia," jawab Khofifah singkat.

Empat terdakwa yang dimaksud adalah Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (eks kepala desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan, mengingat nama Khofifah sebelumnya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi.

Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan dilakukan atas permintaan Ketua Majelis Hakim untuk mengklarifikasi keterangan dalam BAP Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.

Dalam BAP yang sebelumnya dibacakan jaksa di persidangan, disebut adanya pembagian persentase dana hibah tahun 2019–2024. 

Nama Khofifah termasuk yang disebut menerima persentase tersebut, bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

Kehadiran Khofifah dalam sidang tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan almarhum Kusnadi tersebut.

Permintaan Maaf atas Ketidakhadiran Sebelumnya

Agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, Khofifah berhalangan hadir. Dalam persidangan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Kami meminta maaf karena banyak kegiatan dinas," jelasnya.

Diketahui pada pemanggilan sebelumnya Khofifah berhalangan hadir karena harus menghadiri sidang paripurna DPRD, kehadirannya di acara tersebut tidak bisa diwakilkan karena Wagub dan Sekda tidak sedang di Surabaya.

Selain sidang paripurna DPRD Jatim, ia juga menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya serta persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang.

Pengembangan Kasus OTT 2022

Sebagai informasi, Perkara dana hibah tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi, yang kemudian meninggal dunia sebelum perkara inkrah.

Nama Khofifah muncul dalam persidangan setelah jaksa membuka BAP Kusnadi. Namun, dalam sidang terbaru ini, Gubernur Jawa Timur itu menegaskan tidak mengenal empat terdakwa yang sedang diadili dan hadir untuk memberikan klarifikasi atas penyebutan namanya dalam BAP. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow