Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen, Tegaskan Isi BAP Kusnadi Tidak Benar
Dipanggil sebagai saksi di Tipikor Surabaya, Khofifah membantah tegas BAP yang menyebut dirinya menerima fee 30 persen dana hibah, menyebut tudingan itu tidak benar dan tak rasional.
SURABAYA, SJP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan itu, Khofifah secara tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya pembagian fee hingga 30 persen kepada dirinya dan sejumlah pejabat eksekutif.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Khofifah menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
"Kami ingin menegaskan bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar," tegas Khofifah, Kamis (12/2/2026).
Isi BAP yang Menyeret Nama Gubernur
Nama Khofifah mencuat setelah jaksa KPK membacakan BAP Kusnadi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019–2022.
Dalam BAP tersebut, Kusnadi disebutkan menerangkan adanya dugaan pembagian fee atau ijon dari pengajuan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
BAP itu menyebut:
- Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur menerima hingga 30 persen.
- Sekdaprov Jatim menerima 5–10 persen.
- Kepala Bappeda serta Kepala BPKAD menerima 3–5 persen.
- Seluruh Kepala OPD Pemprov Jatim juga disebut menerima 3–5 persen.
Karena penyebutan itu, majelis hakim memandang perlu menghadirkan Khofifah sebagai saksi untuk mengklarifikasi langsung isi BAP tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Khofifah penting untuk membuat terang perkara.
"Ibu Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga ada di eksekutif," ucapnya.
Khofifah Pertanyaan Rasionalitas Isi BAP
Menanggapi isi BAP tersebut, Khofifah bukan hanya membantah, tetapi juga mempertanyakan rasionalitas angka pembagian fee yang disebutkan. Ia menyebut perhitungan itu tidak masuk akal jika dikalkulasikan dengan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
"Kawan-kawan OPD di Pemprov Jatim itu 64. Kalau kali 3 saja berapa, hampir 200. Kalau kali 4 berarti 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional," ucap Khofifah.
Ia juga menegaskan kembali bahwa tudingan pembagian dana hibah sebesar Rp2,8 miliar pada 2020 di lingkungan pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah terjadi.
"Tidak ada pembagian-pembagian begitu," imbuhnya.
Dalam persidangan, Khofifah juga membantah pernah melakukan komunikasi personal dengan Kusnadi terkait pengaturan dana hibah pokir.
"Tidak pernah bertemu secara personal," tegasnya singkat.
Menurutnya, komunikasi yang pernah terjadi hanya dalam konteks kebijakan makro bersama DPRD.
"Memang secara kolektif kolegial pernah membicarakan secara makro policy di Gedung DPRD Jatim," paparnya.
Khofifah menjelaskan bahwa pihak eksekutif hanya menangani kebijakan umum, sedangkan proses teknis pencairan hibah dilakukan melalui mekanisme TAPD dan Musrenbang.
"Eksekutif hanya mengurus makro policy, tidak sampai pada proses pembagian maupun pencairan," kata Khofifah.
Duduk Perkara Korupsi Hibah Pokir
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DPRD Jatim pada Desember 2022. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tertangkap dan telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah.
Dalam konstruksi perkara, Kusnadi disebut menerima komitmen fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah kepada koordinator lapangan (korlap) pokmas. Fee tersebut diberikan di awal atau sistem ijon agar pencairan hibah dipermudah.
Selama periode 2019–2022, Kusnadi memperoleh jatah dana hibah pokir dari APBD sebesar Rp398,7 miliar. Dari jumlah tersebut, komitmen fee yang dihitung penyidik mencapai Rp79,74 miliar.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Tiga penerima merupakan penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara, sementara mayoritas pemberi berasal dari pihak swasta.
Usai bersaksi, Khofifah berharap klarifikasinya di pengadilan dapat meluruskan informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan penerimaan persenan tersebut.
"Tuduhan bahwa ada fee 30 persen ke gubernur, wagub, sekda dan OPD… Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar," tandasnya.
Sidang ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya isi BAP yang menyeret nama pimpinan eksekutif diuji langsung melalui kesaksian terbuka di hadapan majelis hakim.
Hingga kini, status Khofifah dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa terus berjalan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

