Mantan PNS di Mojokerto yang Bugil Bareng Selingkuhan Divonis 4 Bulan

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan perzinaan

18 Mar 2025 - 11:30
Mantan PNS di Mojokerto yang Bugil Bareng Selingkuhan Divonis 4 Bulan
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto berinisial RP yang digerebek suaminya bersama selingkuhannya berinisial IM divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (17/3/2025) kemarin. 

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan perzinaan. 

Dalam putusannya, Jenny menyebut, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila atau percobaan perzinaan sebagaimana dakwaan Pasal 284 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana selama empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusannya, Senin (17/3/2025) kemarin.

Majelis Hakim menyebut, tetap ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Hal yang memberatkan adalah keduanya dianggap meresahkan masyarakat dan merusak rumah tangga. 

Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 bulan penjara. 

Diberitakan sebelumnya, RP digerebek oleh suaminya sendiri, RF, lantaran melakukan perselingkuhan dengan IM di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penggerebekan, RP dan IM berada di dalam kamar tanpa mengenakan busana.

RF kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Selain mendapat hukuman penjara, RP juga dipecat dari PNS. Sementara selingkuhannya, IM, diberhentikan sebagai tenaga honorer di Mojokerto. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow