Cekcok dan Aniaya Pemotor di Jalan Raya Gumul Kota Batu, Sopir Dump Truck Diamankan
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas yang disertai emosi dapat berkembang menjadi tindak kriminal. Polisi menekankan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap
KOTA BATU, SJP – Penanganan kasus penganiayaan di ruas Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terus berlanjut. Polisi mengamankan sopir dump truck yang diduga terlibat dalam insiden tersebut setelah sebelumnya terjadi konflik di jalan akibat manuver kendaraan yang membahayakan pengguna lain.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolres pada Kamis (12/2/2026) menjelaskan, peristiwa bermula ketika dump truck yang melaju dari arah Ngantang menuju Batu melakukan aksi mendahului secara memaksa meski marka jalan sudah jelas melarang.
"Manuver itu membuat sepeda motor korban hampir bertabrakan, memicu cekcok hingga berujung kekerasan. Dalam kejadian itu, pelaku memukul korban menggunakan kunci roda truk. Pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang sekitar 3 sentimeter di bagian kepala serta luka lebam di lengan," urainya.
Aris melanjutkan beruntungnya korban kemudian cepat menjalani perawatan medis dan kini berada di rumahnya. Polisi sendiri juga memastikan tidak ditemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Namun tindakan mendahului secara melanggar marka dinilai menjadi pemicu awal konflik di jalan raya yang berujung tindak pidana. Sementara itu pengembangan penyelidikan mengarah pada pengamanan pelaku yang dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Pujon pada Selasa siang hari.
"Pelaku kemudian dibawa untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

