Kapolres Baru Berkomitmen Mengusut Tuntas, Publik Harus Ikut Mengawal
AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, penyelidikan mobil siaga desa akan dilaksanakan secara bertahap.
NGANJUK, SJP - Di tengah tak menentunya penyelidikan kasus mobil siaga desa, jabatan Kapolres Nganjuk berganti. AKBP Siswantoro digantikan oleh AKBP Henri Noveri Santoso yang sebelumnya menjabat Kapolres Sumenep. Serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di Mapolda Jatim, Senin (14/4/2025).
AKBP Henri sendiri menegaskan komitmennya mengurai benang kusut pengusutan indikasi korupsi kasus mobil siaga desa. Penyelidikan, lanjut dia, akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kita pelajari dulu, dan akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan tim penyidik yang sudah ada. Langkah-langkah selanjutnya akan kami sesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2004 ini.
Henri mengatakan, pemberantasan korupsi termasuk salah satu yang menjadi prioritas, karena juga menjadi program prioritas Presiden Prabowo dan Kapolri.
Sebelumnya, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sholikhin Ruslie menegaskan, publik berhak mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Nganjuk. Pengawasan publik akan memperkuat komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan dan menyeret pelakunya ke meja hijau.
Sholikhin menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus yang melibatkan banyak pihak sangatlah penting.
"Kasus-kasus seperti ini harus diawasi oleh publik. Jika tidak, ada kemungkinan kasus dinyatakan tidak dapat diteruskan oleh aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya kerugian negara," ujar Sholikhin.
Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya soal besar kecilnya nominal yang dikorupsi, tetapi juga dampak luasnya terhadap sistem pemerintahan dan masyarakat. "Coba bayangkan, jika tidak ada proses hukum, apakah mereka akan mengembalikan uang dengan kesadaran sendiri? Tidak. Artinya, niat jahat atau mens rea sudah ada sejak awal," tegasnya.
Dr. Sholikhin juga mengingatkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
"Pengembalian uang bisa menjadi celah hukum. Karena itu, perlu ditegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidananya. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Ia menambahkan bahwa meskipun kerugian negara dikembalikan, hal tersebut hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghilangkan tindak pidana.
Dengan demikian, Dr. Sholikhin mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. (*)
Editor: Danu S
Baca:
Pengusutan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Nganjuk, di Mana Ujung Benang Kusutnya?
What's Your Reaction?

