Kasus Kerusuhan Surabaya: Berkas 6 Tersangka Pembakar Grahadi Masuk Kejaksaan
Berkas enam tersangka pembakar Gedung Negara Grahadi akhirnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya, menandai babak baru kasus kerusuhan besar di Kota Pahlawan.
SURABAYA, SJP - Kasus kerusuhan yang melanda Surabaya pada akhir Agustus lalu, termasuk peristiwa pembakaran Gedung Negara Grahadi, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.
Kasintel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dari enam orang tersangka.
"Berkas sudah masuk 6 orang," kata Putu saat dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, Kejari Surabaya masih menunggu pelimpahan berkas lainnya dari Polrestabes Surabaya. Putu menegaskan, jumlah tersangka yang ditangani sebenarnya lebih banyak daripada yang baru dilimpahkan.
"Untuk di Kejari Negeri Surabaya sudah ada 7 SPDP yang masuk dari Polrestabes Surabaya dengan jumlah tersangka 11 orang," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi. Penetapan itu dilakukan setelah proses panjang sejak kerusuhan pecah pada 29–30 Agustus 2025.
Saat itu, kepolisian mengamankan 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai aksi perusakan, termasuk yang berujung pada kebakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Dari puluhan tersangka itu, polisi mengerucutkan 11 orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas terbakarnya Gedung Negara Grahadi. Kini, berkas enam dari 11 tersangka sudah masuk meja kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

