Judi Sabung Ayam di Gedangan Kabupaten Malang Digrebek Polisi
Ada informasi masyarakat di media sosial, tentang praktik judi sabung Ayam, untuk itu kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Malang, SJP - Polres Malang melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan.
Operasi pembongkaran dilakukan sejak siang hari, pada Selasa (16/1/2024) usai kepolisian mendapatkan informasi dari media sosial terkait kegiatan tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, jelaskan bahwa pembongkaran dilaksanakan oleh personel gabungan Polsek Gedangan yang dipimpin Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti.
Lokasi itu ada disebuah lahan kosong di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
“Ada informasi masyarakat di media sosial, tentang praktik judi sabung Ayam, untuk itu kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Ipda Adnan, Selasa (16/1/2024).
Meskipun saat petugas tiba di lokasi, lanjut Adnan, pihaknya tidak menemukan orang yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam, namun bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas.
Ia mengatakan jika suasana tampak lengang tanpa tanda-tanda kegiatan perjudian yang berlangsung.
Tak lama, tim kepolisian bersama perangkat desa kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.
Langkah ini diambil untuk mencegah hal serupa terulang hingga petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang terkait dengan praktek perjudian, termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.
“Barang-barang yang berkaitan dengan perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya
Kegiatan ini adalah komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.
“Kami mengingatkan, judi itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban judi, masyarakat segera melaporkan apabila ada praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan tidak hanya ilegal namun juga merugikan diri sendiri juga masyarakat secara luas,” pungkasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?