Remaja 14 Tahun di Blitar Diduga Jadi Korban Eksploitasi, Disuruh Kerja jadi PSK
Satreskrim Polres Blitar Kota tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun warga Sananwetan, Kota Blitar.
KOTA BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar Kota tengah menangani dugaan kasus eksploitasi anak yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan laporan diterima setelah pihak keluarga mengetahui korban diduga terjerumus dalam praktik prostitusi.
"Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik," kata dia, Jumat (8/5/2026).
Informasi yang dihimpun, keluarga korban awalnya merasa curiga setelah korban pulang ke rumah membawa sejumlah uang.
Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban mengaku bekerja dengan seseorang yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi.
Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melapor ke Polres Blitar Kota. Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Setelah didesak keluarga, korban mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan seorang dan sistem pembayarannya bagi hasil," ujarnya.
Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk mendukung proses penyelidikan. Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak korban. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

