Arisan 'Get Menurun' Diduga Bermasalah, Emak-emak di Trenggalek Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Salah satu korban yang berada di urutan ke-9 dengan kewajiban membayar Rp4,8 juta per bulan. Korban tersebut dijanjikan menerima Rp70 juta setelah menyetor selama 13 bulan. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung diberikan.
TRENGGALEK, SJP - Sejumlah ibu rumah tangga di Kabupaten Trenggalek melaporkan dugaan penggelapan dan perbuatan curang berkedok arisan ke Polres Trenggalek, Jumat (09/01/2026) siang.
Total kerugian yang dialami para korban hingga lebih dari Rp1 miliar, akibat arisan dengan sistem “get menurun” yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh pemilik arisan.
Kuasa hukum para pelapor, Bambang Purwanto, mengatakan, laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya meski telah menyetorkan uang sesuai kesepakatan.
“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh terlapor terkait arisan get menurun, termasuk juga lelang arisan,” ujar Bambang Purwanto.
Menurut Bambang, terlapor sementara ini adalah seorang perempuan yang berperan sebagai owner sekaligus admin grup arisan. Arisan tersebut dijalankan dengan sistem get menurun, di mana urutan penerima arisan ditentukan sepihak oleh owner.
“Owner ini menawarkan arisan dengan sistem get menurun. Get itu ditentukan oleh owner. Contohnya get 70, dengan peserta 13 orang. Pembayaran tiap peserta tidak sama,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam sistem tersebut owner mendapatkan keuntungan sejak awal tanpa harus menyetor arisan.
“Get nomor satu itu bagian owner. Owner mendapatkan uang tanpa membayar arisan. Sementara peserta lain harus menyetor sesuai nominal yang ditentukan,” imbuhnya.
Salah satu korban, lanjut Bambang, berada di urutan ke-9 dengan kewajiban membayar Rp4,8 juta per bulan. Korban tersebut dijanjikan menerima Rp70 juta setelah menyetor selama 13 bulan. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung diberikan.
“Yang bersangkutan seharusnya sudah jatuh tempo, tapi tidak dikasih. Bahkan yang tidak baik itu nomornya justru diblokir oleh terlapor,” tegas Bambang.
Kesulitan menghubungi owner menjadi puncak kekecewaan para korban hingga akhirnya memilih jalur hukum.
“Beberapa waktu terakhir owner ini sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, sehingga kami laporkan ke polisi,” katanya.
Bambang menyebutkan, saat ini sekitar 9 hingga 10 orang telah memberikan kuasa kepadanya. Total dana yang telah disetorkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Untuk sementara yang memberi kuasa ke saya sekitar 9 atau 10 orang. Total setoran tidak kurang dari Rp1,5 miliar. Yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan kurang lebih sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.
Arisan tersebut diketahui telah berjalan cukup lama dan sempat berjalan lancar di awal. Masalah mulai muncul sejak Desember 2025 lalu, ketika sejumlah peserta yang seharusnya menerima arisan tidak mendapatkan pencairan dana.
Terkait keberadaan terlapor, yang diketahui merupakan warga Desa Parakan, Trenggalek dengan inisial NV, Bambang mengatakan belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan melarikan diri.
“Kalau dikatakan kabur mungkin terlalu dini, tapi saat ini sepertinya tidak berada di Trenggalek. Di rumahnya juga tidak ada. Namun itu semua kami serahkan kepada penyidik untuk melacak keberadaannya,” kata Bambang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pada hari ini Jumat tanggal 9 Januari pukul 14.00 WIB, SPKT Polres Trenggalek telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan curang dan atau penggelapan,” jelas AKP Katik.
Ia menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai KUHP Nasional, perbuatan tersebut mengarah pada perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP Nasional. Saat ini masih tahap penerimaan laporan dan pelengkapan berkas dari pelapor,” pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor diketahui berinisial GL, warga Kelurahan Tamanan, dan MN dari Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

