Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara, Tersangka Penganiayaan Guru di Trenggalek Berharap Ada Mediasi
Namun sampai kini belum ada pihak yang datang ke Polres untuk melakukan mediasi antara korban dengan tersangka. Sehingga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
TRENGGALEK, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek memastikan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek akan terus berlanjut meski pelakunya diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD setempat.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah Awang Kresna Pratama (31), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan korban bernama Eko Prayitno (49), guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek yang beralamat di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
“Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Trenggalek," tegas AKBP Ridwan Maliki, Jumat (7/11/2025).
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah korban di Dusun Sigit, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
Awalnya Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wib korban sedang mengajar kesenian di kelas, menegur siswa berinisial N karena bermain handphone. Korban menyuruh N untuk menaruh handphone nya di atas meja korban.
"Setelah N menaruh handphone tersebut diatas meja, lalu korban berniat membuat siswa siswi jera agar tidak bermain HP saat pembelajaran," tutur Kapolres.
Saat itu korban bermaksud memberikan pelajaran dengan cara menceburkan batu ke dalam bak yang berisi air, hingga seolah-olah seperti handphone milik N yang diceburkan. Padahal sebenarnya handphone milik N tersebut telah diserahkan ke Waka Sekolah pengawas Kesiswaan.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib korban pulang kerumah untuk persiapan salat Jumat, setelah selesai salat Jumat sekira pukul 12.30 wib, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari N mendatangi rumah korban dan mengatakan kepada korban bahwa tidak terima jika handphone milik N diminta oleh korban dan diceburkan ke dalam air.
Karena tersulut emosi, tersangka langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara tangan kanan memegang kerah baju korban sambil dicengkeram bagian leher dan tangan kiri memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kiri sambil memegang handphone yang mengenai pipi bagian kanan korban.
Akibatnya, sesuai hasil visum et repertum dari rumah sakit, korban mengalami luka. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Trenggalek.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya upaya damai atau mediasi, Kapolres menegaskan hingga saat ini belum ada pihak manapun yang mengajukan permohonan tersebut.
“Sampai kini belum ada pihak yang datang ke Polres untuk melakukan mediasi antara korban dengan tersangka. Jadi proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Sementara itu, tersangka Awang Kresna Pratama, mengaku tindakannya dilakukan karena emosi sesaat setelah mendengar cerita tentang ponsel kerabatnya yang disebut-sebut diceburkan ke air oleh korban.
"Kejadian awal itu karena saya dibentak (korban), saya tersulut emosi. Dari awal itu sudah mancing emosi saya, diajak bicara itu mancing-mancing emosi saya," ujarnya.
Selain mengakui perbuatannya memukul korban adalah perbuatan yang salah, tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Buat korban, saya mengaku salah saya minta maaf, saya minta kalau bisa ini (diselesaikan) jalur mediasi saja," ucap Awang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

