Harga Emas Antam Mencapai Rekor Tertinggi

Kenaikan ini menjadikan harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa selama tiga hari berturut-turut.

31 Oct 2024 - 10:02
Harga Emas Antam Mencapai Rekor Tertinggi
ilustrasi harga emas Antam (ANTM). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/aa)

Suarajatimpost.com - Pada Kamis, 31 Oktober 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan sebesar Rp 7.000, mencapai Rp 1.567.000 per gram. Kenaikan ini menjadikan harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa selama tiga hari berturut-turut.

Menurut data yang diambil dari laman Logam Mulia ANTM, harga emas batangan Antam sebelumnya mencapai Rp 1.560.000 per gram pada malam Rabu, 30 Oktober 2024, yang juga merupakan rekor tertinggi sebelumnya.

Selain itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama juga mengalami kenaikan Rp 7.000, menjadi Rp 1.419.000 per gram. 

Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual emas akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nominalnya lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis, 31 Oktober 2024:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 833.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 1.567.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 3.074.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 4.586.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 7.610.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 15.165.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 37.787.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 75.495.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 150.912.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 377.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 753.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.507.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22. (**)

sumber: investor.id

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow