Satpol PP Bondowoso Beberkan Ciri-ciri Rokok Ilegal Kepada Masyarakat
Satpol PP bersama Bea Cukai Jember menggelar operasi gabungan yang edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat tentang, ciri-ciri, bahaya dan ancaman hukum peredaran rokok ilegal.
BONDOWOSO, SJP – Sebagai langkah dan upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai Jember memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat.
Seperi yang dikatakan oleh Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko melalui Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto, masyarakat harus tahu, apa saja ciri-ciri, bahaya dan ancaman hukum bagi pengedar rokok olegal.
Oleh sebab itu, kata Nanang, pihaknya terus melakukan operasi gabungan yang di dalamnya lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat, konsumen, pedagang, dan pemilik toko di semua bagian wilayah di Kabupaten Bondowoso.
“Masyarakat harus tahu dan mengenali apa saja ciri-ciri rokok ilegal. Ancaman hukum pidana dan perdatanya juga kami jelaskan. Hal ini untuk memberikan pemahaman, agar masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal ini,” katanya Senin (29/10/2024).
Satpol PP, kata Nanang, merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tupoksi dalam mensosialisasikan perundang-undangan tentang cukai dan dan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso.
“Yang dimaksud rokok ilegal adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas,” bebernya.
Namun, lanjutnya, selain memiliki tupoksi sebagai penegak Perda, Satpol PP juga bisa beperan dalam hal penegakan Perda di lingkup peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Yang menyangkut pada DBHCHT, Satpol PP juga berperan untuk penegakan Perda terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Bondowoso. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi perederan rokok ilegal ini, sangat dibutuhkan.
“Kami ingin bersinergi dengan masyarakat, agar bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Jangan segan-segan melapor kepada kami jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Pasti akan kami tindak,” tandasnya.
Seperti diketahui, anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2024, mencapat Rp 65,5 miliar. Angka ini bertambah, karena di awal Pemkab Bondowoso hanya mendapat kucuran dana sebesar Rp 55,6 miliar.
Data yang diberikan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Bondowoso, total pagu setelah perubahan dari pagu awal dan tambahan pagu Silpa tahun 2023, di bidang kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh Dinas Pertanian, Diskoperindag, DPMPTSP dan Dinsos mencapai Rp 30,7 Miliar.
Sedangkan untuk bidang penegakan hukum yang diampu oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP, senilai Rp 6,3 miliar. Kemudian, bidang kesehatan yang diampu oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Koesnadi sebanyak Rp 28,3 miliar. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?