Gegara Kecanduan Narkoba, Residivis Ini Kembali Beraksi Curi Motor di Gresik

Pelaku yang diketahui telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) antar-kota ini nekat mengulangi perbuatannya demi melunasi utang dan mengonsumsi narkoba.

19 May 2026 - 14:53
Gegara Kecanduan Narkoba, Residivis Ini Kembali Beraksi Curi Motor di Gresik
Tersangka residivis curanmor saat digelandang ke Mako Polres Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mochamad Sodikin alias Zazuli (42) asal Kota Surabaya, yang telah tiga kali keluar masuk penjara akhirnya terhenti di tangan jajaran Polres Gresik.

Pelaku yang diketahui telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) antar-kota ini nekat mengulangi perbuatannya demi melunasi utang dan mengonsumsi narkoba.

Zazuli dilumpuhkan oleh Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kakinya dihadiahi timah panas usai mencoba melawan petugas saat ditangkap. Sementara satu pelaku lain berinisial S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku residivis tiga kali di kasus tindak pidana yang sama. Dalam kasus ini, total ada empat TKP yang sudah diakui pelaku," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5/2026).

AKBP Ramadhan menerangkan, pengungkapan pelaku bermula saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tanggal 14 Mei 2026. 

Pelaku mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah seorang korban Amanah Sofie Nur Laili (21) warga Kecamatan Cerme, setempat. 

Sepeda motor yang terparkir dengan kunci kendaraan tertinggal di dashboard, memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Usai merasa kehilangan sepeda motor, korban melapor ke pihak kepolisian. 

"Petugas berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," jelasnya. 

"Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengkonsumsi narkoba," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W-4497-AO, satu buah tas warna biru, satu topi warna krem, satu pasang kunci T, satu masker hitam, satu kemeja abu-abu, dan satu celana warna hitam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow