Komisi B DPRD Jombang Segera Panggil Direksi Bank Jombang, Desak Audit Menyeluruh
Usai menerima informasi terkait adanya tunggakan hutang mencapai Rp70 juta sementara Ngatini hanya berhutang Rp500 ribu, pihak legislator terkejut dan akan mengambil langkah-langkah perlu.
JOMBANG, SJP - Perkara tunggakan hutang Ngatini (69) warga Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang menjadi perhatian serius Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Usai menerima informasi terkait adanya tunggakan hutang mencapai Rp70 juta sementara Ngatini hanya berhutang Rp500 ribu, pihak legislator terkejut dan akan mengambil langkah-langkah perlu.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani kaget dengan perkara yang menimpa Nenek Ngatini dengan jumlah tagihan sebesar itu, di usia yang semakin renta. Bank Jombang juga mengakui jika nasabah atas nama Ngatini memiliki beban hutang mencapai Rp70 juta meski tidak menerima dana karena kebutuhan administrasi.
"Secara nalar kalau kita melihatnya, ini kan Bu Ngatino tidak pernah menerima uang sebegitu besar. Lah, ini ada apa kok tidak pernah menerima, hanya pernah menerima 12, setelah itu 5 juta. Lah, itu kan terus utangnya sampai membengkak segitu besarnya, itu ada apa? Mekanismenya bagaimana?," ungkap Anas dalam pesan diterima wartawan, Senin (6/7/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menduga ada kesalahan SOP yang dilakukan Bank Jombang.
"Kami usulkan harus dilakukan audit secara menyeluruh. Baik audit administrasi, audit keuangan, audit SOP yang ada di Bank Jombang," bebernya.
Anas melihat jika sebelumnya Nenek Ngatini dianggap ingkar janji, maka seharusnya Bank Jombang tidak boleh memberikan kredit lagi ke Nenek Ngatini yang jumlahnya terus meningkat, lantaran rawan terjadi kredit macet.
"Pengakuan Bank Jombang kan utangnya itu untuk menutupi utang sebelumnya. Nah ini kan aneh, seharusnya kalau sudah pernah wanprestasi, maka bank tidak boleh memberikan kredit lagi, karena rawan terjadi kredit macet. Apalagi utangnya untuk menutupi utang yang sebelumnya, ini kan aneh?," jelasnya.
Ketua DPC PKB Jombang itu, turut menegaskan Komisi B DPRD Jombang akan segera memanggil pihak Direksi Bank Jombang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus utang Nenek Ngatini ini.
"Oleh sebab itu dalam waktu dekat, kita akan memanggil pihak direksi Bank Jombang untuk menjelaskan itu. Kalau memang ada kesalahan, ya harus kita tindak mana yang titik kesalahan itu. Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang di pihak Bank Jombang, ya kita harus selesaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh akhirnya angkat bicara perihal tunggakan kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Pihak Bank Jombang itu memberikan klarifikasi terkait kronologi dan status pinjaman Nenek Ngatini.
Kepala PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, mengungkapkan bahwa Ngatini tercatat memiliki dua posisi kredit resmi di bank BUMD rersebut.
Kredit pertama terdaftar atas nama Ngatini sendiri senilai Rp70 juta, dan kredit kedua atas nama mantan suaminya, Sukarman, juga senilai Rp70 juta.
"Posisi kreditnya itu ada 70 juta atas nama Ngatini dan 70 juta atas nama Sukarman," ucap Aan Huda kepada suarajatimpost.com, Jumat (3/7/2026) lalu.
Aan menjelaskan bahwa pencairan kedua kredit tersebut menggunakan jaminan dua buah sertifikat tanah dan dilakukan secara bersamaan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

