Laka Beruntung Libatkan 4 Kendaraan dan 1 Meninggal, Polisi Amankan Bocah 16 Tahun 

Kecelakaan melibatkan tiga mobil dan satu sepeda motor. Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, depan Resto O’Seafood, DWS yang mengemudikan Hyundai Palisade AG 55 SIS dengan kecepatan tinggi diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak Honda Scoopy AG 6027 VCA di depannya. Penumpang Scoopy, mahasiswi Fulan Zuleyka (19), meninggal di lokasi, sementara pengendara Naura Azwa mengalami luka di kaki, tangan, dan kepala.  

06 Jul 2026 - 20:46
Laka Beruntung Libatkan 4 Kendaraan dan 1 Meninggal, Polisi Amankan Bocah 16 Tahun 
Kondisi mobil Hyundai Palisade yang terlibat kecelakaan maut ( foto : istimewa)

KOTA KEDIRI, SJP - Seorang pengemudi berinisial DWS (16), warga Nganjuk, nyaris diamuk massa setelah terlibat kecelakaan beruntun di Kota Kediri pada Minggu malam sekitar pukul 22.00. Polisi segera mengamankan DWS untuk mencegah aksi main hakim sendiri.  

Kecelakaan melibatkan tiga mobil dan satu sepeda motor. Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, depan Resto O’Seafood, DWS yang mengemudikan mobil Hyundai Palisade AG 55 SIS dengan kecepatan tinggi diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak Honda Scoopy AG 6027 VCA di depannya. Penumpang Scoopy, mahasiswi Fulan Zuleyka (19), meninggal di lokasi, sementara pengendara Naura Azwa mengalami luka di kaki, tangan, dan kepala.  

Mobil Hyundai kemudian hilang kendali, masuk jalur berlawanan, dan bertabrakan dengan Toyota Avanza AG 1605 XR. Benturan berlanjut mengenai Isuzu Panther AG 1837 EY yang berada di belakang Avanza. Seorang penumpang Panther, Ani Maskufah (50), warga Trenggalek, mengalami luka di dahi.  

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman menyatakan, polisi masih mengumpulkan bukti untuk memastikan penyebab kecelakaan.

"Kita kumpulkan keterangan 3 saksi dari tempat kejadian dan rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujarnya, Senin (6/7/2026).  

Polisi juga menyelidiki mengapa DWS yang masih di bawah umur bisa mengemudi. Di dalam mobil terdapat dua orang dewasa bersama DWS.

"Pengemudi saat ini kita amankan untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya karena di bawah umur. Masih kita dalami kenapa dia mengendarai mobil," tambahnya.  

Meski pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum tetap berjalan.

"Mungkin nanti sambil berjalan dalam pemeriksaan pasti didampingi orang tua karena masih di bawah umur. Tapi dipastikan untuk proses hukum atau pasal yang dikenakan tidak membedakan, cuma ada pendampingan dari orang tua," jelasnya.  

Penetapan tersangka maupun pasal yang dikenakan menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita lakukan pemeriksaan dulu. Kalau sudah rampung baru kita gelar perkara. Bahannya kita siapkan dulu baru kita gelar perkara. Doakan saja semoga cepat," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow