Cerita Mbak Sri Asal Jombang Jadi Korban Dipromosikan 'Open BO' Lewat Medsos

Usaha untuk mempromosikan warung kopi dan jualan buah durian lewat Media Sosial (Medsos) Facebook. Tiba-tiba saja nomor kontak berikut foto-fotonya diambil lalu dipromosikan 'open BO' lewat Medsos oleh akun facebook orang lain.

17 Feb 2024 - 12:45
Cerita Mbak Sri Asal Jombang Jadi Korban Dipromosikan 'Open BO' Lewat Medsos
Misri (40) Tahun Asal Wonosalam, Jombang menunjukkan bukti laporan ke Polisi. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Misri (40) Tahun warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang menceritakan perihal kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya. 

Usaha untuk mempromosikan warung kopi dan jualan buah durian lewat Media Sosial (Medsos) Facebook. Tiba-tiba saja nomor kontak berikut foto-fotonya diambil lalu dipromosikan 'open BO' lewat Medsos oleh akun facebook orang lain. 

"Waktu itu terus menerus, saya merasa tidak nyaman, terus tiap pagi buka media sosial wajah saya selalu muncul. Dijelek - jelekin kayak gitu, setiap hari, foto - foto tidak senonoh disandingkan dengan foto saya," kata Misri dengan wajah sedih kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024). 

Bukannya terduga pelaku menghentikan upaya posting foto dan nomor kontak dirinya. Justru ada alamat Facebook baru, namanya susi asi mengambil foto profilnya. 

"Ngambil foto saya lagi, katanya saya hamil gak ada suami, cari suami, WA saya banyak nomor baru orang mau BO. Terus menerus mas, sampai dulu hampir ratusan. Soalnya disebar, Nomor saya disebar sama foto saya," urainya. 

"Katanya mbak Sri Jombang hamil gak ada suami, cari suami, buat nutupi kehamilannya," ujarnya sembari mata sedikit berkaca - kaca karena sedih. 

Berawal ketika itu, antara tanggal 11 atau tanggal 12 Januari 2024. Awalnya ada akun minta berteman, langsung Ia konfirmasi. Tanpa curiga karena pakai foto perempuan. 

"Saya konfirmasi Senin siang, Selasa pagi saya buka media Facebook kok orang ini upload foto - foto saya, Saya berusaha inbok, tidak pernah ada balasan. Setelah itu, ada balasan dengan 'kata - kata iso ketemuan'," terangnya. 

Usai kejadian, Misri mengaku lapor ke Polsek setempat, disarankan untuk menghapus nomor handphone di akun facebooknya berikut foto-foto.

"Ternyata terduga pelaku masih menyebar foto-foto lama, yang sudah diambil sebelumnya," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, Misri selaku korban meminta aparat penegak hukum untuk bisa menangkap terduga pelaku. Berdasarkan laporan yang Ia buat berikut barang bukti sudah ada. 

"Keinginan saya sesuai pasal yang berlaku, biar media sosial tidak disalahgunakan," tandasnya. 

Atas perlakuan tidak senonoh dalam media soaial facebook oleh akun Yetti All, Misri lantas melaporkan ke Polres Jombang. 

Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang - Undang No 191 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporan tersebut pihak terlapor dalam proses Lidik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow