Diperiksa 8 Jam, Sekda Nganjuk Keluar Tanpa Komentar, Kejari Pastikan Masih Saksi dalam Kasus Bendungan Margopatut

Aksi bungkam dan kepulangan diserbu puluhan media yang sejak lama menunggu di halaman Kejari Nganjuk. Tapi tidak sepatah katapun yang keluar dari ucapannya, meskipun terkesan buru-buru ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik.

06 Jul 2026 - 21:47
Diperiksa 8 Jam, Sekda Nganjuk Keluar Tanpa Komentar, Kejari Pastikan Masih Saksi dalam Kasus Bendungan Margopatut
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya memberikan keterangan terkait jalannya pemeriksaan di halaman Kejaksaan Nganjuk (foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Usai didera pertanyaan beruntun sejak pagi hari, Nur Solekan akhirnya keluar dari gedung Kejari Nganjuk dengan kondisi tampak letih. Tak lagi mengemudikan kendaraannya sendiri, ia langsung dijemput oleh sopir pribadinya menggunakan mobil Inova Reborn pelat hitam AG 12 96 CR yang langsung tancap gas meninggalkan area kantor kejaksaan.

Aksi bungkam dan kepulangan diserbu puluhan media yang sejak lama menunggu di halaman Kejari Nganjuk. Tapi tidak sepatah katapun yang keluar dari ucapannya, meskipun terkesan buru-buru ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya langsung memberikan klarifikasi tegas selepas memeriksa Nur Solekan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya memberikan keterangan terkait jalannya pemeriksaan tersebut. Koko menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bukanlah sebuah rilis pers resmi, melainkan bentuk keterbukaan informasi melalui wawancara biasa.

"Ini bukan rilis resmi ya, ini wawancara biasa saja," ujar Koko Robby Yahya kepada para jurnalis yang mencegatnya untuk meminta konfirmasi, Senin (6/7/2026) malam pukul 18.00 WIB

Koko meluruskan isu yang beredar mengenai status dan kapasitas pemanggilan Nur Solekan, yang saat ini juga aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk. Pihak kejaksaan memastikan pemeriksaan ini murni berkaitan dengan tanggung jawab personal di luar struktur kedinasan strukturalnya saat ini.

"Status pemeriksaan yang bersangkutan adalah sebagai saksi. Perlu kami luruskan bahwa pemanggilan ini bukan terkait jabatan kedinasannya sebagai Sekda, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP2KAD (Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Daerah) saat proyek tersebut berjalan," jelas Koko.

Mengenai durasi pemeriksaan yang berlangsung cukup lama, Koko Robby Yahya menerangkan bahwa proses pemeriksaan disesuaikan dengan batas waktu kerja yang wajar dan manusiawi.

"Kalau kami memang biasanya memeriksa itu secara faktual 3 sampai 4 jam. Atau pada intinya, sesuai dengan ini sebenarnya yang manusiawi itu 8 jam, tidak lebih dari waktu kerja. Mungkin teman-teman penyidik dapat merampungkan segera pemeriksaannya," pungkas Koko.

Disinggung, terkait arah pemeriksaan Nur Solekan yang digadang-gadang bakal menjadi pintu masuk penetapan tersangka, Koko menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja melakukan pendalaman materiil. Ia meminta awak media untuk bersabar menunggu hasil kerja tim di lapangan.

"Untuk arah ke sana (penetapan tersangka), ini kan masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman tim penyidik. Jadi, tolong teman-teman media bersabar dulu ya," pinta Koko Robby Yahya.

Kasus yang tengah diusut oleh korps adhyaksa ini berfokus pada dugaan rasywah dalam proyek dokumen studi kelayakan Bendungan Margopatut tahun 2024 yang nilai kontraknya mencapai Rp3,58 miliar.

Guna memperkuat pembuktian materiil, tim penyidik Kejari Nganjuk sebelumnya telah menyita sedikitnya 47 dokumen penting dari kantor Bappeda Nganjuk. Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga konstruksi hukum kasusnya menjadi benderang. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin (6/7/2026) pagi. 

Pemanggilan ASN tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tersebut dilakukan terkait dengan pusaran kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.

Pantauan media ini di lokasi, nampak suasana di area luar Gedung Utama Kejari Nganjuk pada Senin pagi terpantau cerah dan kondusif. Sekitar pukul 09.50 WIB, Nur Solekan tiba di lokasi dengan menggunakan mobil pribadi, sebuah SUV berwarna hitam dengan nomor polisi AD 1574 TE.

Pada Pukul 09.50 WIB mobil yang membawa Sekda sempat berhenti sejenak di area drop-off utama, tepat di dekat pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang saat itu dipenuhi deretan karangan bunga ucapan selamat.

Pukul 09.55 WIB mobil tersebut kemudian bergerak masuk lebih dalam dan memilih parkir di area halaman belakang Kantor Kejari Nganjuk.

Saat turun dari kendaraannya di area parkir belakang, Nur Solekan yang mengenakan pakaian dinas lengkap langsung bergegas berjalan kaki menuju ruang tunggu utama. 

Sejumlah awak media yang telah bersiap di lokasi berusaha meminta keterangan terkait maksud kedatangannya. Namun, Nur Solekan memilih bungkam dan hanya merespons pertanyaan wartawan dengan senyuman tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow