Respon Kasus Nenek Ngatini Vs Bank Jombang, Fraksi PDI Perjuangan Minta Solusi Berkeadilan
Gayung bersambut, desakan Fraksi PDI Perjuangan untuk solusi yang berkeadilan terhadap Nenek Ngatini mendapat respon positif dari pihak PT BPR Bank Jombang.
JOMBANG, SJP – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Jombang merespon cepat perkara yang menimpa Nenek Ngatini. Usai sebelumnya meninjau langsung kediaman nenek Ngatini di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, jajaran kolektif fraksi lantas mendatangi kantor pusat PT BPR Persero Bank Jombang, Senin (6/7/2026).
Gayung bersambut, desakan Fraksi PDI Perjuangan untuk solusi yang berkeadilan terhadap Nenek Ngatini mendapat respon positif dari pihak PT BPR Bank Jombang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas ramainya pemberitaan di media massa mengenai utang yang dialami Nenek Ngatini yang disebut dalam pemberitaan utang Rp500 ribu dan ditagih Rp70 juta.
Guna mengurai persoalan itu, jajaran Fraksi PDI Perjuangan langsung mendatangi Kantor Bank Jombang untuk meminta klarifikasi dan berkoordinasi secara detail dengan pihak manajemen bank.
"Hasilnya setelah kita langsung kita koordinasi dengan Bank Jombang, menanyakan bagaimana sih kronologinya. Tadi sudah dijelaskan Bank Jombang," ujar Dodit kepada wartawan.
Setelah membandingkan temuan kondisi Nenek Ngatini dengan penjelasan dari pihak Bank Jombang, Fraksi PDI Perjuangan langsung mengajukan sejumlah poin tuntutan demi melindungi hak-hak nasabah.
"Nah, di sini setelah kita koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta Bank Jombang untuk mengamankan terutama aset dulu ini, terus minta penghapusan dan kasusnya dihentikan, seperti itu. Penghentian bunga," terang Dodit yang turut menjelaskan keberadaan anggota Fraksi di Komisi B DPRD Jombang selaku mitra kontrol Bank Jombang.
Secara kompak anggota fraksi menekankan solusi yang adil dan tidak memberatkan sepihak. Terutama agar masalah ini lekas tuntas tanpa harus mengorbankan aset pencaharian milik nasabah.
"Ya kalau win-win solution ya yang kita harapkan dari Bank Jombang ya itu, penghentian kasusnya yang sempat dilaporkan di gugatan perdata itu dihentikan, terus penghapusan bunga, penghapusan denda, seperti itu," urai Dodit.
Lebih lanjut, Dodit menggaris bawahi sengkarut kasus yang menimpa Ibu Ngatini ternyata tidak berdiri sendiri. Pengakuan nenek Ngatini, dirinya diduga kuat menjadi korban penipuan oleh oknum bernama Nur Ali. Sejumlah nominal uang yang semestinya disetorkan untuk pelunasan utang di bank justru dibawa kabur oleh oknum tersebut.
Merespons hal tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menggandeng aparat kepolisian guna mengusut tuntas tindakan pidana yang merugikan nasabah.
"Kita berkoordinasi dengan Polres, posisi Bu Ngatini seperti itu. Harapan kita semuanya ikut menyelesaikan, dari Bank Jombang, dari DPRD, dari Polres juga ikut menyelesaikan kasusnya Bu Ngatini ini. Karena kita tahu bahwa Bu Ngatini juga merasa tertipu oleh saudara Nur Ali yang sudah membawa uang 55 juta miliknya," terangnya.
Saat disinggung mengenai alasan di balik kepedulian mendalam partai terhadap kasus ini, Pihaknya menyebut bahwa hal ini adalah bagian dari kewajiban legislator sebagai penyambung lidah rakyat.
"Kalau peduli ini sudah tugas kita," pungkas Dodit.
Itikad baik dan langkah mediasi yang dijembatani oleh legislator partai berlambang ini direspons positif oleh manajemen Bank Jombang. Pihak bank menyampaikan apresiasi tinggi karena kehadiran para wakil rakyat mampu mempercepat jalan keluar yang akomodatif.
Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya atas peran aktif fraksi tersebut dalam mengurai persoalan dengan kepala dingin.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memfasilitasi kita untuk menyelesaikan proses-proses yang sedang dialami oleh Ibu Ngatini. Ada win-win solution yang nantinya kita tawarkan," ujar Angga kepada wartawan.
Dari hasil kesepakatan bersama, Bank Jombang menerbitkan tiga poin kebijakan sebagai bentuk pelonggaran dan jaminan keamanan finansial bagi Ibu Ngatini.
Pertama adalah penghentian bunga. Manajemen bank sepakat menghentikan total akumulasi bunga berjalan pada rekening Ibu Ngatini.
Kedua penghapusan denda. Artinya pihak bank menghapus seluruh denda yang menumpuk demi meringankan beban utang nasabah.
Ketiga Bank Jombang memberikan garansi penuh bahwa aset milik Ibu Ngatini tidak akan disita ataupun dilelang selama proses penyelesaian berjalan.
Tidak hanya memberikan pelonggaran hak finansial dan perlindungan aset, Bank Jombang juga resmi mencabut langkah hukum perdata berupa gugatan sederhana yang sebelumnya sempat dilayangkan kepada nasabah di pengadilan.
Dengan dihentikannya langkah hukum tersebut, Ibu Ngatini kini bisa bernapas lega karena tidak perlu lagi berhadapan dengan meja hijau.
"Bahwasanya gugatan sederhana sudah kita lakukan penyetopan, kita sudah tidak ada lagi. Artinya, Ibu Ngatini sudah tidak akan dipanggil oleh pengadilan lagi," pungkas Angga. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

