Jaringan Narkoba Lintas Madura - Pulau Bawean Gresik Terungkap, 6 Tersangka Diringkus
Sebanyak enam tersangka diamankan, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.
GRESIK, SJP - Jaringan peredaran narkoba lintas Pulau Madura — Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil terungkap oleh jajaran kepolisian.
Sebanyak enam tersangka diamankan, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” kata AKBP Ramadhan, seusai menggelar ungkap kasus di Mako Polres Gresik, Senin (6/4/2026).
AKBP Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Menurut AKBP Ramadhan, jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal para tersangka ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
"Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

