FGD Awali Proses Penyusunan Regulasi Khusus Sektor Hiburan dan Rekreasi Kabupaten Kediri 

FGD dilakukan juga bagian dari penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengakomodasi perkembangan sektor hiburan dan rekreasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang tetap selaras dengan nilai-nilai masyarakat Kabupaten Kediri. Raperda ini sendiri diinisiasi oleh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. 

06 Jul 2026 - 22:45
FGD Awali Proses Penyusunan Regulasi Khusus Sektor Hiburan dan Rekreasi Kabupaten Kediri 
FGD di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (foto ; Istimewa)

KEDIRI, SJP - Regulasi khusus ynag mengatur sektor hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri tengah digodok. Pembentukan aturan tersebut untuk menjadi raperda diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat. 

FGD dilakukan juga bagian dari penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengakomodasi perkembangan sektor hiburan dan rekreasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang tetap selaras dengan nilai-nilai masyarakat Kabupaten Kediri. Raperda ini sendiri diinisiasi oleh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri Reva Septia Astriana mengatakan inisiatif penyusunan Raperda tersebut muncul setelah melihat berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk munculnya kasus yang berkaitan dengan tempat hiburan serta semakin berkembangnya usaha hiburan hingga ke wilayah pedesaan.

Menurut Reva, sapaan akrabnya, perkembangan usaha hiburan kini tidak lagi hanya berada di pusat kota atau tempat-tempat besar, melainkan telah menjangkau desa-desa. Kondisi tersebut dinilai perlu diikuti dengan regulasi yang mampu mengawasi sekaligus mengatur penyelenggaraannya.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya pelaku usaha hiburan yang hanya mengantongi izin usaha umum, bukan izin khusus sebagai tempat hiburan.

"Sekarang pun banyak usaha-usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha, bukan izin hiburan. Kalau nanti izinnya memang sebagai usaha hiburan tentu pajaknya berbeda, perizinannya juga berbeda, sehingga juga bisa menambah pendapatan daerah," katanya, Senin (6/7/2026). 

Fraksi Gerindra menargetkan penyusunan naskah akademik dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan agar proses pembahasan Raperda dapat segera berlanjut.

"Targetnya setelah ini naskah akademik selesai. Dari Fraksi Gerindra, bulan Agustus kami harapkan sudah selesai. Kita agak ngebut supaya prosesnya tidak terlalu lama," tambahnya.

Sementara itu, anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda dari Universitas Kadiri Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan bahwa Kabupaten Kediri hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur usaha hiburan dan rekreasi.

"Kabupaten Kediri tidak memiliki perda tentang usaha hiburan dan rekreasi. Sejauh ini hanya memiliki peraturan bupati, namun ternyata belum dapat menaungi semua kebutuhan usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian serta wawancara dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Pariwisata, penyusunan Raperda dinilai mendesak karena regulasi yang ada belum mengakomodasi perubahan sistem perizinan yang kini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

"Perizinan usaha hiburan dan rekreasi saat ini sudah terpusat dengan OSS. Namun peraturan bupati yang kita miliki belum mengatur pendaftaran usaha hiburan dan rekreasi yang baru melalui OSS," ujarnya.

Raperda tersebut juga disusun untuk mengakomodasi berkembangnya berbagai jenis usaha hiburan dan rekreasi yang sebelumnya belum dikenal dalam regulasi lama.

"Yang kami tekankan di dalam Raperda ini memang perluasan jenis bentuk hiburan dan rekreasi. Saat ini berkembang lapangan padel, nantinya mungkin ada rafting maupun bentuk hiburan lainnya. Untuk menaungi bentuk usaha-usaha yang baru ini, regulasi juga harus ikut berkembang," kata Aufa. 

Aufa menjelaskan proses penyusunan Raperda masih berada pada tahap awal. Setelah FGD pertama di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, tim penyusun akan kembali menghimpun berbagai masukan sebelum dilakukan revisi, FGD lanjutan, hingga akhirnya dibahas bersama DPRD.

Ia berharap keberadaan Perda nantinya mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di sektor hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri.

"Dengan dibentuknya Raperda yang baru ini, investor dari luar tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dalam usaha hiburan maupun rekreasi di Kabupaten Kediri karena sudah ada kepastian hukum, pengaturan jam operasional, syarat, kewajiban, maupun larangan," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi, mengapresiasi langkah DPRD dalam menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan Perda akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan ketertiban masyarakat serta pelestarian nilai budaya lokal. 

"Kami mengapresiasi. Harapannya ini menjadi instrumen pendukung yang bisa mengatur masyarakat Kabupaten Kediri. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa membuat iklim yang seimbang antara investasi yang sekarang menggeliat dengan ketenteraman yang tercipta di masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan usaha pariwisata seperti kafe, restoran, dan berbagai destinasi wisata perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas agar tetap sejalan dengan norma yang dijunjung masyarakat Kabupaten Kediri.

"Norma yang dipegang teguh oleh masyarakat Kediri yang terkenal dengan kebudayaannya tetap harus terjaga. Tentunya harapannya PAD juga meningkat karena ada kepercayaan dari investor dengan adanya perda ini," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow