Gagal Nikah, Pemuda di Kediri Jadi Pembegal Payudara
Ia diringkus setelah aksi bejatnya memicu keresahan masyarakat. Rekaman video yang tersebar luas menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk segera melakukan penangkapan.
KEDIRI, SJP — Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kediri, Jawa Timur, menyusul unggahan video viral yang menunjukkan aksi pelecehan seksual berupa menyentuh bagian sensitif seorang anak perempuan.
Pelaku berinisial MMS (28), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Ia diringkus setelah aksi bejatnya memicu keresahan masyarakat. Rekaman video yang tersebar luas menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk segera melakukan penangkapan.
Pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri. Berdasarkan rekaman CCTV, modus operandi yang digunakan MMS adalah mengendarai sepeda motor dengan mengenakan masker, kemudian mendekati korban yang mayoritas merupakan anak perempuan. Setelah melakukan aksi pelecehan memegang payudara, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penangkapan tersangka merupakan hasil kolaborasi antara laporan masyarakat dan penyelidikan kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Sarip Martadinata, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus setelah petugas menerima banyak laporan dari para korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Tersangka telah melakukan serangkaian aksi pelecehan seksual sebanyak 19 kali di 14 lokasi berbeda. Modus operandi yang digunakan adalah mencari target anak perempuan dengan mengendarai motor, melakukan tindakan asusila, lalu melarikan diri," ungkap AKP Sarip dalam konferensi pers di Mapolres pada Ahad (15/2/2026).
Berdasarkan data kepolisian, MMS merupakan seorang karyawan swasta dan merupakan residivis kasus pencurian.
Diketahui pula bahwa pelaku memiliki latar belakang personal berupa kegagalan rencana pernikahan sebanyak dua kali.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa faktor tersebut bukan merupakan alasan pembenar atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua dan anak-anak untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.
"Jika ada individu yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, segera melapor ke pihak kepolisian. Jangan ragu atau takut untuk melapor," pungkas AKP Sarip Martadinata. (**)
Sumber: www.beritasatu.com
Penulis: Paskalis Arakat, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

