Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi Proyek Bendungan
Sejumlah awak media yang telah bersiap di lokasi berusaha meminta keterangan terkait maksud kedatangannya. Namun, Nur Solekan memilih bungkam dan hanya merespons pertanyaan wartawan dengan senyuman tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
NGANJUK, SJP – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin (6/7/2026) pagi.
Pemanggilan ASN tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tersebut dilakukan terkait dengan pusaran kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Pantauan media ini di lokasi, nampak suasana di area luar Gedung Utama Kejari Nganjuk pada Senin pagi terpantau cerah dan kondusif. Sekitar pukul 09.50 WIB, Nur Solekan tiba di lokasi dengan menggunakan mobil pribadi, sebuah SUV berwarna hitam dengan nomor polisi AD 1574 TE.
Pada Pukul 09.50 WIB mobil yang membawa Sekda sempat berhenti sejenak di area drop-off utama, tepat di dekat pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang saat itu dipenuhi deretan karangan bunga ucapan selamat.
Pukul 09.55 WIB mobil tersebut kemudian bergerak masuk lebih dalam dan memilih parkir di area halaman belakang Kantor Kejari Nganjuk.
Saat turun dari kendaraannya di area parkir belakang, Nur Solekan yang mengenakan pakaian dinas lengkap langsung bergegas berjalan kaki menuju ruang tunggu utama.
Sejumlah awak media yang telah bersiap di lokasi berusaha meminta keterangan terkait maksud kedatangannya. Namun, Nur Solekan memilih bungkam dan hanya merespons pertanyaan wartawan dengan senyuman tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk membenarkan bahwa kehadiran Nur Solekan bukan merupakan kunjungan dinas biasa, melainkan pemenuhan kewajiban hukum atas panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menegaskan agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan singkat WhatsApp.
Kehadiran Sekda Nganjuk hari ini adalah untuk memenuhi agenda pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus).
"Iya, betum om," ujar Koko Robby Yahya, Senin (6/7/2026).
Meskipun pihak kejaksaan belum merinci secara detail materi pertanyaan dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung hari ini, informasi yang dihimpun dari internal lingkungan hukum memastikan arah kasus tersebut.
Pemanggilan Nur Solekan selaku Sekda diduga kuat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Bendungan Margopatut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Nur Solekan di ruang penyidik pidana khusus Kejari Nganjuk masih terus berjalan.
Pihak kejaksaan juga belum membeberkan keterangan resmi mengenai status hukum terbaru maupun potensi adanya tersangka dalam pusaran kasus proyek bendungan tersebut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

