Menguat Dugaan Kejanggalan Penyaluran Kredit Nenek Ngatini, Penasehat Hukum Laporkan Pihak Bank Jombang
Hingga kini, tim kuasa hukum masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses penerbitan kredit tersebut.
JOMBANG, SJP - Penasihat Hukum (PH) perempuan renta Ngatini, Adang Dwi Widakdo, tengah mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam perkara kredit yang menjerat kliennya.
Menurut Adang, langkah pendalaman tersebut tidak hanya menyasar pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak perbankan. Hingga kini, tim kuasa hukum masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses penerbitan kredit tersebut.
"Kami masih menggali fakta-fakta dan melengkapi data. Jadi saat ini belum bisa menyimpulkan ada atau tidak unsur pidana dari korporasi. Semua masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," ucap Adang kepada suarajatimpost, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan analisis awal, Adang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perjanjian kredit yang diterbitkan pada 2024, yakni terkait status para pihak dalam dokumen perjanjian. Adang mendapati informasi bahwa kliennya telah resmi bercerai dengan suaminya, Sukarman, sejak 2021. Namun, dalam dokumen perjanjian kredit terbaru, nama keduanya masih tercantum sebagai pasangan suami istri yang menjadi debitur.
"Menurut kami ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu dijelaskan. Status perkawinan klien kami sudah berubah, tetapi dalam perjanjian masih dicantumkan sebagai suami istri," ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menemukan adanya dua perjanjian kredit yang sama-sama diterbitkan pada 27 September 2024. Masing-masing memiliki nilai Rp70 juta atas nama Sukarman dan kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dengan agunan sertifikat atas nama Joko Purwanto.
Pihaknya kini berupaya menelusuri alur pencairan dana dari kedua fasilitas kredit tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan Ngatini saat diperiksa penyidik, ia mengaku tidak pernah menerima uang dari pencairan kredit dimaksud.
"Kalau memang ada kredit yang dicairkan, tentu harus ada aliran dana. Nah, kami masih mencari tahu uang itu sebenarnya dicairkan ke mana," jelasnya.
Adang menegaskan, langkah hukum yang ditempuh saat ini diarahkan terlebih dahulu kepada pihak yang menerbitkan perjanjian kredit, yakni Bank Jombang. Namun, ia belum menyimpulkan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Karena hubungan hukumnya ada antara bank dan Ibu Ngatini, maka kami masuk dari jalur itu lebih dulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami serahkan pada proses penyelidikan kepolisian," ungkapnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik penerbitan dan pencairan kredit tersebut.
Sebelumnya, PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh akhirnya angkat bicara perihal tunggakan kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Pihak Bank Jombang itu memberikan klarifikasi terkait kronologi dan status pinjaman Nenek Ngatini.
Kepala PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, mengungkapkan bahwa Ngatini tercatat memiliki dua posisi kredit resmi di bank BUMD rersebut.
Kredit pertama terdaftar atas nama Ngatini sendiri senilai Rp70 juta, dan kredit kedua atas nama mantan suaminya, Sukarman, juga senilai Rp70 juta.
"Posisi kreditnya itu ada 70 juta atas nama Ngatini dan 70 juta atas nama Sukarman," ucap Aan Huda kepada suarajatimpost.com, Jumat (3/7/2026).
Aan menjelaskan bahwa pencairan kedua kredit tersebut menggunakan jaminan dua buah sertifikat tanah dan dilakukan secara bersamaan.
"Kredit cair 27 September 2024, dua-duanya bareng dan posisinya saat ini sudah K5 (Kolektibilitas 5) atau macet," bebernya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

