Fix! 4.518 Pegawai Non ASN di Bondowoso Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Formasinya

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

26 Aug 2025 - 17:59
Fix! 4.518 Pegawai Non ASN di Bondowoso Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Formasinya
Mahfud Junaedi, Kepala BKPSDM Bondowoso saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menutup usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, pada tanggal 25 Agustus 2025 kemarin.

Untuk Kabupaten Bondowoso, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, telah mengusulkan 4.518 pegawai non aparatur sipil negara (ASN).

Mahfud Junaedi, Kepala BKPSDM Bondowoso menerangkan, jumlah usulan itu sudah melalui tahapan proses verifikasi dan klasifikasi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan formasi dan kebutuhan organisasi.

Data keseluruhan pegawai non ASN di Bondowoso, kata mantan Asisten I ini, sebanyak 4.561 orang. Namun, dari jumlah itu, ada 43 orang yang tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga hanya 4.518 yang diusulkan.

“Dari 43 orang itu, sebanyak 3 orang telah meninggal dunia dan 40 orang lainnya sudah tidak aktif di OPD nya masing-masing,” ungkapnya saat dikonfirmasi suarajatimpost.com di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).

Dirinya dengan rinci menjelaskan, pegawai non ASN yang tidak masuk di database BKN, tetapi telah bekerja lebih 2 tahun, juga diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

“Untuk yang masuk database BKN sebanyak 2.580 orang. Sedangkan yang tidak masuk data BKN, tetapi telah bekerja aktif lebih dari 2 tahun sebanyak 1.938 orang,” jelas Mahfud.

Untuk formasinya, dibagi untuk memenuhi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

“Formasinya, untuk yang masuk database BKN, sebanyak 451 guru, 329 tenaga kesehatan dan 1.800 teknis. Sedangan yang tidak masuk data BKN, sebanyak 185 guru, 219 tenaga kesehatan dan 1.534 teknis,” ungkap mantan Kalaksa BPBD Bondowoso ini.

Untuk selanjutnya, kata Mahfud, keputusan sepenuhnya ada pada BKN. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan.

Mahfud juga menegaskan, usulan PPPK paruh waktu sejatinya hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“Namun, karena kebijakan Bupati Abdul Hamid Wahid, pegawai non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK (tidak masuk database BKN) tapi sudah bekerja 2 tahun lebih, juga diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. 

Rincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. (***)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow