Pemkab dan Polres Malang Atur Maksimal Kebisingan Sound Horeg
Fenomena sound horeg di Malang jadi perhatian. Pemkab dan Polres bahas pembatasan kebisingan, waktu, serta aturan teknis demi ketertiban masyarakat.
MALANG, SJP – Fenomena sound horeg yang sering menimbulkan keresahan masyarakat ditindaklanjuti lewat rapat koordinasi (rakor) antara Pemkab Malang dan Polres Malang, Selasa (26/8/2025).
Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan aturan turunan akan disinkronkan agar hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan sosial.
"Kita akomodasi hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial," kata Sanusi, Selasa (26/8/2025).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, menambahkan, pembahasan difokuskan pada pengaturan tingkat kebisingan atau dBA.
Ia menjelaskan, dBA adalah satuan ukuran tingkat kebisingan suara (desibel A) yang sudah disesuaikan dengan cara telinga manusia mendengar. Standar ini dipakai oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan batas aman kebisingan.
Dalam rakor disepakati, kegiatan musik, seni, dan budaya di ruang terbuka sound bisa mencapai 120 dBA sedangkan untuk sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA.
“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisasi,” tegas Kapolres.
Selain soal tingkat kebisingan, aturan juga menyangkut pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, zonasi lokasi kegiatan, serta pengaturan waktu baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
Kapolres menekankan, pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Keputusan final akan disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

