Empat Kades di Tulungagung Dikukuhkan Kembali, Jabatan Diperpanjang 2 Tahun
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
TULUNGAGUNG, SJP - Empat Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung yang sempat purna tugas resmi kembali dikukuhkan untuk melanjutkan kepemimpinan. Perpanjangan masa jabatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/318-20.01.03.2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Keputusan tersebut sekaligus memberhentikan empat penjabat kepala desa yang sebelumnya mengisi kekosongan, yaitu Nikmatul Azizah, Zumrotin, Muhammad Arifai, dan Agus Eko Hariadi.
Sebagai gantinya, Bupati Tulungagung mengukuhkan kembali Sri Lailatin (Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir), Somoro (Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo), Brida Mardi Utomo (Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman), dan Adi Setyono (Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo) dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun mendatang.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dengan demikian, keempat kepala desa tersebut akan mengemban amanah kepemimpinan untuk masa jabatan tahun 2025 sampai dengan 2027,” ujar Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Dalam arahannya, bupati menyampaikan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perpanjangan masa jabatan harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tegas bupati.
Ia juga berpesan agar para kepala desa senantiasa menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, melaksanakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta memperhatikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Sinergi dengan BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat harus terus ditingkatkan. Sebab membangun desa bukanlah pekerjaan seorang diri, melainkan kerja sama seluruh komponen,” tambahnya.
Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para penjabat kepala desa yang selama ini telah menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desanya masing-masing. Ia mengajak seluruh Kades yang baru saja dikukuhkan untuk menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen membangun desa demi kesejahteraan masyarakat Tulungagung. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

