Masa Kerja Belum Dua Tahun, 600 Honorer di Tulungagung Tidak Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati menekankan bahwa segala kebijakan tetap akan mengacu pada regulasi dan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
TULUNGAGUNG, SJP - Polemik terkait status ratusan tenaga honorer di Kabupaten Tulungagung masih belum menemukan titik terang. Sekitar 600 honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun kini menghadapi ketidakpastian, karena tidak bisa diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan BKPSDM,” ujar Bupati Gatut Sunu, Senin (25/8/2025)
Menurut Gatut Sunu, dirinya mengira persoalan honorer di lingkungan Pemkab Tulungagung sudah selesai setelah sebanyak 5.433 tenaga honorer diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun ternyata masih ada kelompok honorer yang terlewat.
“Saya kira sudah selesai kemarin, tapi ternyata informasi dari teman media katanya masih ada yang tertinggal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa segala kebijakan tetap akan mengacu pada regulasi dan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Kalau memang bisa (sebagai PPPK paruh waktu), nantinya akan dievaluasi dan kami usulkan. Tetapi, kalau secara aturan tidak boleh, kami tidak bisa apa-apa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, mengakui bahwa memang ada sekitar 600 honorer yang belum bisa masuk dalam usulan PPPK paruh waktu karena masa kerja mereka belum genap dua tahun.
“Tenaga non ASN yang masa kerjanya belum dua tahun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan terkait kelompok honorer tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Masih menunggu putusan. Dilihat dulu, apakah nanti ada ketentuan lain. Jadi menunggu putusan dari pemerintah pusat,” terangnya.
Soeroto juga mengungkapkan, kondisi serupa terjadi di sejumlah daerah lain. Ada yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja bagi honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun, namun sebagian besar daerah memilih tetap memperkerjakan mereka.
“Tetapi juga ada lebih banyak daerah yang masih memperkerjakan mereka,” ucapnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

