DPRD Malang Dorong Regulasi Infrastruktur Provider Usai Insiden Fatal di Jalan Raya Lawang
DPRD Kabupaten Malang dorong perda inisiatif terkait penertiban kabel provider setelah insiden tragis di Lawang. Regulasi ini diharapkan menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan. Solusi tepat untuk pembangunan berkeadilan.
MALANG, SJP — Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak segera dikeluarkannya perda inisiatif yang mengatur pemasangan infrastruktur kabel penyedia jasa layanan internet. Usulan ini diperkuat oleh insiden tragis di Jalan Raya Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, yang menelan korban jiwa akibat kabel melintang di jalur kendaraan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan, peraturan yang lebih spesifik sangat diperlukan untuk menertibkan pemasangan kabel dan tiang provider agar tidak membahayakan masyarakat.
"Memang rencana DPR itu juga akan melahirkan perda inisiatif yang spesifik, lebih mengatur keberadaan infrastruktur tersebut, kemudian itu bisa berdampak positif," ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Adeng menegaskan, investasi di bidang digital memang diperlukan, namun harus sejalan dengan prinsip estetika dan tata ruang yang baik.
"Satu sisi kita memang butuh investasi masuk, tapi di sisi lain estetika itu juga harus menjadi pertimbangan dalam tata kelola ruang kota, agar pembangunan berasaskan keadilan dan kemakmuran masyarakat dapat tercapai," ujar pria dengan sapaan Adeng ini.
Studi banding DPRD Kabupaten Malang ke Denpasar menemukan bahwa daerah tersebut telah memberlakukan Perda khusus yang mengatur pemasangan kabel provider, termasuk penerapan sistem underground untuk menjaga estetika kota.
"Kami juga sedang mengkaji kemungkinan pembentukan asosiasi provider agar pengelolaan data dan pertanggungjawaban menjadi lebih jelas," tambah Adeng.
Insiden di Jalan Raya Dr. Cipto pada Selasa pagi (4/2/2025) mempertegas pentingnya regulasi tersebut. Fatoni Yusro (28), pengendara motor, meninggal dunia setelah diduga terjerat kabel yang melintang di jalan.
Dalam keterangan resmi Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto,saat itu menyebutkan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Petugas tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang dapat membahayakan masyarakat," jelasnya.
Polres Malang telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi dan kepemilikan kabel yang menjadi penyebab kecelakaan.
Meski pihak keluarga korban menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah, Polres Malang tetap melanjutkan penyelidikan.
Sinergi antara DPRD Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan solusi komprehensif.
Dengan adanya Perda yang mengatur pemasangan infrastruktur provider, keindahan kota, keselamatan pengguna jalan, dan investasi digital dapat berkembang secara harmonis tanpa mengorbankan keselamatan publik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

