Dishub Kota Malang Siap Tindak Tegas Juru Parkir Liar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra katakan terima laporan soal jukir liar seperti pungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga tak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kota Malang, SJP - Setelah beberapa keluhan masyarakat terkait maraknya oknum juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Kota Malang, kini Dinas Perhubungan (Dishub) akan merancang beberapa strategi dalam penertiban jukir liar.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, ada beberapa laporan soal jukir liar seperti pungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga tak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Jadi, aduan-aduan yang ada itu kerap kali terjadi. Kami yang bertanggung jawab dengan melalukan pembinaan terhadap jukir liar," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Widjaja jelaskan pihaknya akui kesulitan dalam menindak para jukir liar seperti adanya hambatan dalam melacak jumlah jukir liar dan lokasi titik-titik parkir liar.
"Contoh, jukir A tidak bisa karena sesuatu akhirnya minta tolong ke orang lain jadi jukir. Sehingga, mereka yang juga tidak punya KTA menarik tarif parkir sembarangan dengan memanfaatkan situasi yang ada,” tuturnya.
Widjaja tambahkan pihaknya bakal ketatkan pembinaan terhadap jukir liar hingga memasang spanduk terkait ketentuan parkir di tempat-tempat yang dilarang.
"Kita meminta ke masyarakat untuk bekerjasama dalam penanganan jukir liar. Jika warga menemukan jukir liar, boleh melaporkan ke kami dengan data yang lengkap agar segera ditangani cepat," pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?