Kapolres Nganjuk Larang Pawai Budaya Gunakan Sound Horeg
Polres Nganjuk juga menegaskan larangan penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, SJP - Polres Nganjuk bertindak tegas terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang selama ini pro dan kontra sound horeg.
Bahkan, Polres Nganjuk juga menegaskan larangan penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait fenomena sound horeg yang marak digunakan saat acara hajatan maupun perayaan karnaval kemerdekaan.
Henri menjelaskan, persoalan sound horeg bukan sekadar urusan hiburan. Suara dengan volume sangat besar itu sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
“Mungkin ada yang sedang sakit, ada lansia, atau anak kecil yang tidak kuat mendengar suara keras. Karena itu, mari saling menghormati dan menghargai hak-hak warga lain,” kata Henri.
Tidak sampai di situ, Henri menegaskan, pihaknya bersama jajaran telah melakukan langkah-langkah preventif. Sosialisasi hingga koordinasi dengan warga pun sudah dilakukan. Polisi juga akan melakukan pemantauan di lapangan.
“Momen kemerdekaan tetap bisa dilakukan, asalkan harus dengan etika dan beradab. Kita semua harus saling menghargai,” tambahnya.
Imbauan ini disampaikan saat melakukan doorstop sebagai respon dari terbitnya Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025, Rabu (20/8/2025).
Aturan ini, menurut Henri, bukan berarti membatasi kreativitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. Namun, Polres Nganjuk ingin memastikan perayaan bisa berjalan aman dan tertib.
“Mari kita rayakan kemerdekaan dengan cara yang bermartabat. Dengan begitu, semangat kebangsaan tetap hidup tanpa menyakiti orang lain,” beber Henri.
Aturan ini juga menekankan larangan membunyikan sound system saat melewati tempat ibadah, prosesi pemakaman, rumah sakit, kegiatan pendidikan, maupun saat perjalanan menuju lokasi acara.
Selain itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Di lapangan, Polres Nganjuk bersama TNI dan Satpol PP siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Tindakan bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan seperti narkotika, minuman keras, pornografi, maupun tindakan anarkis. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

