Ditegur KPK Soal Anggaran Ganda, Pemkot Mojokerto Coret Satu Penerima Bedah Rumah
Langkah ini diambil setelah KPK memberikan atensi khusus terkait adanya temuan dua nama penerima bantuan bedah rumah yang tercatat menggunakan satu alamat yang sama di Kelurahan Kauman.
KOTA MOJOKERTO, SJP — Intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim) setempat langsung melakukan verifikasi ulang secara masif terhadap calon penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil setelah KPK memberikan atensi khusus terkait adanya temuan dua nama penerima bantuan bedah rumah yang tercatat menggunakan satu alamat yang sama di Kelurahan Kauman.
Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, mengonfirmasi bahwa kedua warga tersebut merupakan kerabat, namun memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berbeda.
"Alamat keduanya memang sama karena rumah mereka berdiri di atas satu sertifikat tanah yang belum dipecah," ujar Endah, Jumat (29/5/2026).
Meski hasil cek fisik menunjukkan kedua bangunan tersebut sama-sama masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemkot Mojokerto memilih jalur aman dengan memprioritaskan salah satu di antaranya demi menghindari potensi pelanggaran administrasi.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca-teguran KPK, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mendahulukan rumah dengan tingkat kerusakan paling parah.
"Kami memutuskan hanya satu nama yang diprioritaskan, yaitu Heny Rusihamidah. Kondisi rumah yang bersangkutan dinilai jauh lebih mendesak untuk ditangani dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati," jelas Endah.
Endah menegaskan, ke depan seluruh penerima BRS yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto tetap wajib melewati fase penyaringan ulang di lapangan guna menjamin program ini tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi terkini warga.
Program perbaikan sanitasi dan hunian layak di Kota Mojokerto tahun ini ditargetkan menyasar 213 rumah penerima manfaat.
Setiap kepala keluarga (KK) yang lolos kualifikasi akan mengantongi dana stimulan sebesar Rp21 juta yang bersumber penuh dari APBD Kota Mojokerto 2026.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk mencakup seluruh rumah tidak layak di wilayahnya, Pemkot Mojokerto kini tengah mengajukan sisa daftar warga yang belum terakomodasi ke tingkat pusat.
"Bagi warga yang belum bisa ter-cover oleh APBD kota, kami upayakan secara simultan untuk mendapatkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman," pungkas Endah. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

