Mojokerto Raih WTP 12 Kali Beruntun, BPK Beri Catatan Khusus

Meski sukses mempertahankan predikat tertinggi dalam audit keuangan negara, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, memberikan catatan. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bebas korupsi.

30 May 2026 - 08:00
Mojokerto Raih WTP 12 Kali Beruntun, BPK Beri Catatan Khusus
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra atau Gus Barra (kanan) secara simbolis menerima tanda opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK. (Foto: Kominfo for SJP)

MOJOKERTO, SJP — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. 

Capaian ini menandai keberhasilan Pemkab Mojokerto mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026) sore. 

Selain Kabupaten Mojokerto, terdapat 32 pemerintah daerah lain di Jawa Timur yang menerima opini serupa.

Meski sukses mempertahankan predikat tertinggi dalam audit keuangan negara, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, memberikan catatan. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bebas korupsi.

"Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," ujar Yuan.

Dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola anggaran. 

Walau dinilai tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan secara keseluruhan, temuan-temuan ini menjadi lampu kuning bagi kepala daerah.

Yuan merinci, beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan tim pemeriksa antara lain: pengelolaan dan penatausahaan aset daerah yang belum tertib; kesalahan penganggaran pos belanja; pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan; adanya denda keterlambatan penyelesaian proyek fisik yang belum ditagih; dan ekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta seluruh kepala daerah untuk tidak terlena dengan status WTP dan tetap fokus membenahi sistem internal mereka. 

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," tambah Yuan.

Sebelum LHP resmi diserahkan, BPK telah mengonfirmasi konsep hasil pemeriksaan dan meminta rencana aksi (action plan) dari masing-masing pemda.

Kabupaten Mojokerto sendiri mencatat performa yang cukup impresif dalam merespons temuan auditor. 

Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat persentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh Pemkab Mojokerto telah mencapai 91,08 persen.

Capaian 12 kali WTP secara beruntun ini diharapkan menjadi pelecut bagi Pemkab Mojokerto untuk meningkatkan transparansi, memperketat pengawasan belanja modal, dan memastikan kepatuhan regulasi demi mewujudkan akuntabilitas keuangan yang bersih. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow