Disnaker Gresik Segera Terapkan Larangan Pembatasan Usia Calon Pekerja
Disnaker Gresik menyusul gebrakan Pemprov Jatim dalam menghapus diskriminasi usia kerja dengan larangan pembatasan usia calon pekerja
GRESIK, SJP — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik segera menerapkan larangan pembatasan usia kerja. Regulasi dalam bentuk surat edaran (SE) bupati Gresik masih dalam penyusunan.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Abidin mengatakan, SE itu akan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari adanya SE Gubernur Jatim soal diskriminasi usia dalam lowongan kerja bagi calon pekerja.
"Kita juga koordinasi tentang hal itu dan kami akan tindaklanjuti dengan SE Bupati,” kata Zainul, Rabu (7/5/2025).
Zainul menjelaskan, SE Gubernur Jatim telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 71.
Pada poin 4 SE Gubernur Jatim dijelaskan perusahaan dilarang memberlakukan pembatasan usia. Kemudian pada poin 5, diperbolehkan hanya untuk pekerjaan tertentu saja. Seperti satpam tidak harus mencari yang tua.
"Intinya kalau lowongan pekerjaan disesuaikan dengan pekerjaannya dan membuka kesempatan bagi warga masyarakat untuk bisa bekerja," jelasnya.
Zainul menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar dan tetap memberlakukan pembatasan usia dalam proses rekrutmen pekerja, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
“Jadi untuk mengatur ke seluruh perusahaan itu memang kewenangannya bupati. Dengan SE itu nanti kita ajukan juga. Kalau melanggar hal tersebut seperti apa dan nanti tertuang dalam SE tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Muchmad Zaifudin mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, agar tidak ada diskriminasi usia.
"Kami mendorong agar bupati segera menerbitkan SE lanjutan agar aturan ini dapat dijalankan secara efektif di Gresik,” ucapnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

