Modus Arisan Online, Istri Polisi di Mojokerto Tipu Warga hingga Rp650 Juta
Ada 6 orang korban yang melapor ke Polres Mojokerto atas kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota bhayangkari
MOJOKERTO, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan modus arisan online dengan total kerugian mencapai Rp650 juta.
Ironisnya, pelaku yang berinisial EW (30), diketahui merupakan istri dari seorang anggota polisi yang berdinas di luar Provinsi Jawa Timur.
Sebanyak 6 orang korban melaporkan kasus itu ke Polres Mojokerto atas tuduhan penipuan yang melibatkan oknum anggota bhayangkari tersebut.
Korban melapor pada Maret 2024 lalu. Hingga akhirnya tim Resmob Polres Mojokerto berhasil menangkap EW di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Saat diamankan polisi, EW dikabarkan sedang hamil 6 bulan. Dia juga disebut sedang menjalani proses cerai dengan suaminya yang merupakan seorang anggota polisi.
Dikonfirmasi hal itu, Polres Mojokerto tidak menampik adanya penangkapan oknum anggota bhayangkari atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online.
"Benar, sudah kami tangkap," kata Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron, Rabu (7/5/2025).
Ipda Sukron mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus itu. Polisi masih menggali keterangan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila ada korban lain agar segera melapor ke Polres Mojokerto, mengingat jumlah kerugiannya begitu besar. Sebab, dimungkinkan ada korban lainnya.
"Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap adanya pelaku lain," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

