Seorang Residivis di Blitar Tega Setubuhi Anak Angkatnya selama 5 Tahun
Meski sudah 14 kali masuk penjara dalam kasus penganiayaan, pria berinisial ES alias Pentol (48) tidak kapok untuk melakukan hal serupa. Bahakn dia tega menyetubuhi anak angkatnya sendiri.
BLITAR, SJP — Pria berinisial ES alias Pentol (48), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, tidak kapok meski sudah 14 kali masuk penjara dengan kasus penganiayaan berat, pemerasan, dan pengancaman.
Preman kampung ini kembali berurusan dengan kepolisian karena tega menganiaya dan menyetubuhi anak angkatnya sendiri berinisial NM (14) yang sudah diasuhnya sejak balita.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menerangkan, terungkapnya kasus rudapaksa itu berawal dari laporan kasus penganiayaan. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku diketahui tidak hanya melakukan kekerasan fisik, namun juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Selain menerima kekerasan fisik, sang anak juga kerap mendapat kekerasan seksual. Yaitu sejak usia 10 tahun atau sejak empat tahun yang lalu. Dia sering disetubuhi oleh orang tua atau walinya dalam hal ini ayah angkatnya," terangnya, Rabu (7/5/2025).
AKBP Arif menyebut, pelaku merudapaksa korban sejak tahun 2021 hingga 15 Maret 2025. Sehari setelah peristiwa itu, tepatnya pada Ahad (16/3/2025), pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, sapu lidi, bahkan menggunakan linggis.
Penganiayaan itu dilakukan ES karena korban pergi dari rumah tanpa izin. Kemudian, korban melarikan diri dengan dibantu warga untuk mencari pertolongan dan melapor ke Polsek Kesamben.
"Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi lama, tapi warga dan korban tidak mau lapor karena takut dengan pelaku yang terkenal dengan julukan preman kampung. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada 19 Maret 2025," ucapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, ES merupakan seorang duda cerai hidup. Dalam kesehariannya, dia tinggal bersama anak angkatnya, NM, yang sudah dia asuh sejak usia 2 tahun. Anak tersebut berasal dari suatu daerah di Kalimantan Timur.
AKBP Arif mengungkapkan, pelaku tega merudapaksa anak angkatnya dengan motif akan menikahinya. Namun, hal itu masih didalami, termasuk latar belakang dari pelaku maupun korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
“Serta diperberat sepertiganya, karena pelaku merupakan orang tua atau wali dari korban,” tutupnya.
Pihaknya bertekad mengawal kasus ini sampai tahap penuntutan hingga vonis. Harapannya, seorang residivis seperti ES mendapat hukuman setimpal dan sesuai dengan tindakan kejahatan yang sudah diperbuat. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

