Dipicu Masalah Asmara, Tukang Cukur di Jombang Bunuh Pegawai Minimarket
Sebelum aksi pembunuhan, pelaku mengirimkan sebuah video yang diduga rekaman asusila kepada korban melalui WhatsApp
JOMBANG, SJP - Perkara asmara jadi penyebab FW (26), tukang cukur asal Jombang menghabisi SA (24), pegawai minimarket asal Kediri dengan sebilah pisau lipat.
Luka tusuk dan sayatan membuat SA tumbang bersimbah darah di tempat cukur rambut 'Masterpiece Barbershop', di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku FW, warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melakukan tindakan pembunuhan karena ada motif asmara.
"Motif adanya rasa sakit hati, karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati," kata AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).
Korban SA awalnya mendapat pesan Whatsapp oleh pelaku FW. Video tersebut ditujukan dengan harapan SA yang menjalin hubungan dengan pacarnya tidak melanjutkan kembali. Pasalnya FW mengaku sempat lamaran dengan pasangan wanita yang dimaksud.
"Sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Akibat pendekatan korban melalui pacarnya ini, lamarannya ini dibatalkan. Sehingga memang ada rasa sakit hati," terang perwira lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2020 itu.
"Korban dikirim oleh pelaku video yang mungkin video asusila. Kita masih mendalami. Berharap untuk korban memutus pacarnya ini dan pelaku pun berharap untuk acara lamaran itu masih berlanjut," sambungnya.
Mantan Kapolsek Sokabanah, Kabupaten Sampang itu menjelaskan, lantaran pesan video itu, keduanya cekcok dan saling baku hantam. Sehingga pada saat itu, terduga pelaku mengambil pisau lipat yang berada di tasnya.
Tak ayal, SA warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri itu meregang nyawa dengan luka tusukan dan sayatan. Tubuh korban tergeletak di ruangan barbershop dalam kondisi berlumuran darah.
"Pelaku melakukan penusukan. Dari hasil pemeriksaan, memang ada terjadi dua penusukan, baik di leher belakang dan juga di wajah," jelasnya.
Pihaknya sudah mengamankan tersangka FW. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan membawa tubuh korban ke kamar jenazah RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.
"Saat ini juga sudah dilaksanakan autopsi. Nanti hasil autopsi akan saya sampaikan kembali bersama dengan Pak Kapolsek," bebernya.
"Kami menerapkan KUHP Pasal 338 Subsider Pasal 351 yang mana pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?