Malas Ngantor, Enam ASN di Sampang Terima Sanksi Indisipliner

Alasan bolosnya pun tidak masuk akal. Ada yang beralasan sibuk dengan kerja sampingannya

10 Jan 2025 - 13:05
Malas Ngantor, Enam ASN di Sampang Terima Sanksi Indisipliner
Ilustrasi ASN sedang bekerja (Tiwanda/SJP)

SAMPANG, SJP - Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang disiplin dan patuh terhadap aturan.

Bahkan, pada tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang mencatat, ada enam orang ASN dijatuhi sanksi indisipliner.

Kepala Dinas BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan, enam oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sanksi ini diberikan kepada enam ASN di lingkungan Pemkab Sampang, karena jarang masuk kerja," ucapnya, Jumat (10/01/2025).

Menurut Arief, bentuk indisipliner yang dilakukan keenam ASN itu beragam. Salah satunya bolos pada saat jam kerja. Alasan bolosnya itu pun tidak masuk akal.

Salah satu contoh alasan yang tidak masuk akal, kata Arief, yaitu mencari kerja sampingan. Kemudian ada yang beralasan mengalami konflik keluarga dan konflik di lingkungan kantor.

"Ada juga yang tanpa alasan, seperti bolos," ujarnya.

Arief menyebut, empat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan, diberi sanksi peringatan. Misalnya sering sengaja bolos pada saat jam kantor.

Kemudian ada pula ASN yang tidak masuk kerja karena disibukkan dengan pekerjaan lain. Namun, ada juga ASN yang sengaja bolos karena malas.

"Tapi biasanya, jika sudah disanksi, mereka tidak mengulangi lagi," kata Arief.

Arief menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pegawai merupakan bentuk pembinaan. Sehingga, tingkat pelanggaran disiplin dapat ditekan.

Untuk itu, BKPSDM Sampang perlu menyampaikan kepada pimpinan pegawai tersebut, agar diberi teguran dan peringatan. Tujuannya, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Diketahui, ASN yang sanksi ringan sebanyak 4 orang. Yakni dua pegawai Kecamatan Sokobanah, satu pegawai Kecamatan Sampang, dan satu pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik).

"Kalau dari pegawai pemkab tidak ada. Kalau yang tergolong pelanggaran berat contohnya masuk pada politik praktis," tutup Arief. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow