Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Pembunuh Balita di Jombang
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menolak permohonan banding dan mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
JOMBANG, SJP — Upaya hukum banding yang diajukan Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap balita berusia 3,5 tahun, resmi kandas.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menolak permohonan banding tersebut dan mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, mengonfirmasi bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menemukan alasan yuridis yang kuat untuk menganulir putusan sebelumnya.
"Majelis hakim banding mengukuhkan vonis pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Andie saat memberikan keterangan, Rabu (14/1/2026).
Putusan PT Jawa Timur dengan nomor perkara terkait diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai Tati Nurningsih pada 21 Oktober 2025.
Meskipun permohonannya ditolak di tingkat banding, Jackvanden memilih menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini proses administrasi perkara masih berjalan, termasuk pengiriman kontra memori kasasi dari pihak kejaksaan ke Mahkamah Agung," tambah Andie.
Kasus yang sempat mengguncang publik ini bermula dari tindakan keji Jackvanden bersama seorang rekan, Achmad Zulkifli alias Kipli (20).
Motif pembunuhan didasari oleh alasan sepele; Jackvanden, yang merupakan kekasih ibu korban (TIP, 28), merasa terganggu oleh tangisan balita tersebut. Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, mengaku menyimpan dendam pribadi terhadap ibu korban.
Fakta persidangan mengungkap detail yang mengerikan. Korban secara bertahap diracuni menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam susunya selama beberapa hari.
Puncaknya, pada 12 Desember, korban mengalami penganiayaan fisik secara brutal hingga merenggut nyawanya. Berdasarkan hasil autopsi dan visum, ditemukan kandungan racun dalam organ dalam serta luka lebam di sekujur tubuh, termasuk infeksi usus dan cedera otak berat.
Sebelumnya, pada sidang di PN Jombang (11/9/2025), Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 18 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan dilakukan secara sadar tanpa menunjukkan rasa penyesalan.
Dalam persidangan tersebut, suasana sempat emosional ketika Hakim Wahyu tampak tak kuasa menahan air mata saat membacakan poin-poin kekejaman terdakwa, hingga harus menskors sidang selama beberapa menit.
Berbeda dengan Jackvanden, terdakwa Achmad Zulkifli yang divonis 18 tahun penjara memilih untuk menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

