Maling Spesialis Pembobol Sekolah di Banyuwangi Dibekuk, 14 Laptop Diamankan

Tak disangka di rumah pelaku polisi mendapati banyak barang elektronik. Diantaranya 14 unit laptop berbagai merek, 3 buah LCD proyektor dan sebuah sound sistem portable.

03 Oct 2023 - 09:15
Maling Spesialis Pembobol Sekolah di Banyuwangi Dibekuk, 14 Laptop Diamankan
Barang bukti hasil kejahatan HTY yang ditampilkan di Polsek Srono, Selasa (3/10/2023)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Pelaku pencurian spesialis pembobol sekolah berhasil dibekuk Polsek Srono, Banyuwangi. Ia berinisial HTY beralamat di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Pria berumur 41 tahun itu dibekuk setelah beraksi di SDN 2 Kebaman, Kecamatan Srono pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Di sekolah tersebut, ia menggasak sejumlah barang elektronik. Bila ditotal mencapai Rp 24 juta. 

Kapolsek Srono, AKP Junaedi mengatakan pengungkapan kasus ini terbongkar setelah menerima laporan adanya aksi pembobolan di SDN 2 Kebaman.

"Pihak sekolah melapor bahwa sejumlah barang inventaris hilang. Antara lain 3 unit laptop berbagai merek dan 1 buah sound sistem portabel," kata Junaedi, Selasa (3/10/2023).

Polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. 

Tak disangka di rumah pelaku polisi mendapati banyak barang elektronik. Diantaranya 14 unit laptop berbagai merek, 3 buah LCD proyektor dan sebuah sound sistem portable.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bila seluruhnya adalah hasil pencurian. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela.

"Pelaku masuk lewat cendela yang dibuka dengan cara dicongkel, pelaku langsung menggasak sejumlah barang inventaris milik sekolah," ungkapnya.

Hasil pengembangan, ada 6 sekolah yang pernah disasar oleh pelaku. Polisi pun masih mendalami kasus ini.

"Ini terus kita selidiki lebih lanjut, yang jelas pelaku diduga spesialis pembobol sekolahan," tambahnya.

Pelaku maupun barang bukti saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP," tandasnya. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow