Direktur PT MAG Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Lahan Green Eleven di Pasuruan
Direktur PT MAG menegaskan tuduhan penggelapan lahan Green Eleven 4,2 hektare tidak berdasar hukum dan telah diputus PN Bangil, sementara pelapor diketahui berstatus DPO.
PASURUAN, SJP – Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektare. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan kali pertama dilayangkan oleh pelapor dan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Slamet menjelaskan, sengketa lahan tersebut sejatinya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dalam perkara itu, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pelapor, Hendro, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi," tegas Slamet saat ditemui pada Rabu (24/12/2025).
Di sisi lain, terungkap fakta bahwa Hendro Andri Yuwono telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Penetapan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Status buron itu diketahui telah ditetapkan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hendro disebut mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait perkara hukum yang menjeratnya.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan, pihaknya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke aparat penegak hukum terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan kembali lahan secara sepihak kepada pihak lain atas nama dr. Ugik, padahal lahan tersebut telah dibeli oleh PT MAG.
"Saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia tapi dijual ke orang lain atas nama dr. Ugi," ungkap Slamet.
Pihak PT MAG juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil terkait perkara perdata nomor 16. Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari klaim sepihak.
"Sampean bisa tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16," tambahnya.
Saat ini, pihak terlapor menyatakan siap menghadapi laporan baru dengan membawa bukti-bukti kemenangan dalam perkara perdata sebelumnya. Slamet optimistis kebenaran akan terungkap seiring pemeriksaan dokumen oleh penyidik Polres Pasuruan.
"Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali ini saja melakukan hal-hal yang seperti ini," tutup Slamet.
Sebelumnya, Hendro Andriyuwono (HA) asal Kota Surabaya secara resmi melaporkan Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) berinisial SP ke Polres Pasuruan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas 4,2 hektare di Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang kini dikembangkan menjadi perumahan Green Eleven. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

