BK Desa di Mojokerto Ditiadakan
Bukan ditiadakan secara mutlak, namun hanya bersifat sementara. Pemkab Mojokerto berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh pada P-APBD 2026 yang diproyeksikan berlangsung pada Agustus 2026, dengan catatan kondisi keuangan daerah telah memungkinkan.
MOJOKERTO, SJP — Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, mengambil langkah diskresi anggaran guna menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memutuskan untuk mengalihkan dana sebesar Rp16,5 miliar dari pos Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) ke dalam Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons dinamika fiskal, sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat di tingkat desa tidak terganggu.
Bupati yang karib disapa Gus Barra ini menjelaskan bahwa pengalihan anggaran bertujuan agar ADD benar-benar terfokus pada penguatan lembaga desa dan operasional pemerintahan.
"Kebijakan ini diambil agar ADD benar-benar fokus pada penguatan lembaga desa dan pelayanan dasar masyarakat. Kami ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal," tegas Gus Barra, Senin (29/12/2025).
Terkait kebijakan penghapusan sementara pos BK Desa, bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa pergeseran anggaran ini merupakan tindakan darurat yang harus diambil demi menjaga keberlanjutan fiskal daerah di tengah tekanan anggaran.
Meski BK Desa ditangguhkan untuk sementara, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk mengalokasikannya kembali.
Pemkab Mojokerto berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026 yang diproyeksikan berlangsung pada Agustus 2026, dengan catatan kondisi keuangan daerah telah memungkinkan.
Di tengah penyesuaian anggaran yang ketat, Gus Barra menjamin bahwa tiga sektor pelayanan publik utama tetap menjadi prioritas dan tidak akan mengalami pemotongan.
Pertama adalah layanan kesehatan gratis, yakni program Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemda tetap berjalan penuh guna menjamin akses kesehatan warga tidak mampu.
Kedua, sambung dia, adalah pendidikan dan kesejahteraan sosial, yakni penyaluran insentif guru TPQ, beasiswa bagi hafiz-hafizah, serta beasiswa bagi masyarakat prasejahtera dipastikan tetap berlanjut.
Ketiga adalah infrastruktur esensial, yakni embangunan fisik tetap dilaksanakan secara selektif dengan penyesuaian nilai berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
"Penjelasan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Kami berharap sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa tetap terjaga demi kemajuan Mojokerto yang lebih maju dan makmur," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

