Penagih Bank Plecit di Gresik Dibui, Gegara Patahkan Jari Nasabah yang Tak Bayar
Polres Gresik juga meminta masyarakat untuk segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan hotline kontak 110 jika menemukan praktik penagihan yang meresahkan atau mengarah pada tindakan kriminal, baik oleh lembaga legal maupun ilegal.
GRESIK, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik meringkus seorang oknum penagih utang koperasi atau lazim disebut bank plecit berinisial MMT (27).
Pemuda asal Sumatera Utara tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan sadis terhadap seorang nasabah perempuan hingga mengakibatkan luka permanen berupa patah jari tangan.
Insiden tragis ini menimpa Pujianah (40), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Kejadian bermula saat MMT mendatangi kediaman korban untuk menagih tunggakan utang koperasi sebesar Rp1 juta.
Bukannya melakukan penagihan secara persuasif, tersangka justru melakukan provokasi dengan merekam video korban menggunakan ponsel pribadinya.
Tersangka mengancam akan memviralkan korban ke media sosial jika tidak segera melunasi utang tersebut.
"Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Ketegangan memuncak saat terjadi tarik-menarik tas milik pelaku. Di situlah pelaku menarik jari tangan kiri korban dengan kekuatan besar hingga patah," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).
Setelah menerima laporan dari korban yang disertai bukti visum, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, MMT berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Atas tindakan represif tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Menanggapi fenomena penagihan utang yang kerap diwarnai kekerasan, AKP Arya Widjaya memberikan peringatan keras kepada seluruh lembaga keuangan maupun penagih mandiri (debt collector).
"Kami mengimbau kepada siapa pun, dalam melakukan penagihan, tetaplah patuhi koridor hukum yang berlaku. Tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan atau intimidasi karena mekanisme penagihan dan penarikan aset sudah diatur secara legal," tegas dia.
Polres Gresik juga meminta masyarakat untuk segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan hotline kontak 110 jika menemukan praktik penagihan yang meresahkan atau mengarah pada tindakan kriminal, baik oleh lembaga legal maupun ilegal. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

