Satgas THR Dibentuk, Pemkot Blitar Awasi Kewajiban Perusahaan ke Karyawan
Pemkot Blitar membentuk Satgas untuk mengawasi pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada seluruh karyawannya.
KOTA BLITAR, SJP - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar mulai memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas setempat membentuk satuan tugas (satgas) khusus sekaligus membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami kendala pencairan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengatakan bahwa perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan di wilayah Kota Blitar.
"Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Batas maksimal pencairannya adalah satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri," ujar dia, Selasa (10/3/2026).
Menurut Juyanto, besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR tetap harus diberikan dengan perhitungan proporsional sesuai lama masa kerja.
Sebagai langkah pengawasan, mulai Senin (9/3/2026) Dinkop UKM Naker Kota Blitar sudah membuka posko pengaduan THR di kantornya. Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan atau keluhan dari pekerja terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran THR.
Selain membuka layanan pengaduan, dinas juga akan menurunkan satgas gabungan untuk melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan.
"Satgas nantinya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kota Blitar yang dilaporkan telah menyalurkan THR kepada karyawannya. Pihaknya juga belum menerima laporan terkait permasalahan pencairan THR.
Meski demikian, dinas tetap mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang ada, sekaligus mengajak pekerja untuk tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi.
"Kami berharap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait THR, silakan melapor ke posko yang kami sediakan," imbuhnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

