BGN Ancam Suspend SPPG Tak Urus SLHS, Nanik S. Deyang: Target Presiden Zero Accident 2026

Dalam evaluasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Nanik S. Deyang mengungkapkan adanya ketimpangan kepatuhan pengurusan SLHS. Dari 69 SPPG yang operasional di Tulungagung, 48 sudah punya SLHS. Sedangkan di wilayah Trenggalek, dari 50 yang operasional, baru dua yang punya SLHS.

10 Jan 2026 - 23:34
BGN Ancam Suspend SPPG Tak Urus SLHS, Nanik S. Deyang: Target Presiden Zero Accident 2026
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tulungagung. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan tersebut disampaikan Nanik saat bertemu para pemangku kepentingan MBG wilayah Tulungagung dan Trenggalek di Hotel Lojikka, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2026).

“Kalau mereka tidak mendaftar SLHS, kita beri waktu satu bulan. Kalau tetap tidak daftar, dapurnya akan kita suspend,” tegas Nanik.

Dalam pertemuan tersebut, Nanik juga menyosialisasikan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG.

“Sekarang ada tim koordinasi MBG yang diketuai Pak Juli dan ketua pelaksana hariannya saya. Anggotanya ada 17 kementerian dan lembaga,” jelas Nanik.

Dengan regulasi baru tersebut, pengawasan SPPG menjadi lebih terbuka dan melibatkan pemerintah daerah serta aparat.

“Sekarang Pak Bupati, Pak TNI, Pak Polri, semuanya boleh masuk dapur dan mengawasi. Karena kita semua masuk dalam tim koordinasi,” ujarnya.

Dalam evaluasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Nanik mengungkapkan adanya ketimpangan kepatuhan pengurusan SLHS.

“Kalau Tulungagung ini lumayan. Dari 69 SPPG yang operasional, 48 sudah punya SLHS. Tapi Trenggalek ini agak bikin sedih, dari 50 yang operasional, baru dua yang punya SLHS,” ungkapnya.

Secara nasional, jumlah SPPG yang telah memiliki SLHS memang mengalami peningkatan signifikan dalam tiga bulan terakhir.

“Per hari ini SLHS sudah 4.535. Padahal September lalu baru 38. Tapi yang belum daftar masih banyak, sekitar 11.000,” kata Nanik.

Sanksi Tegas Demi Keamanan Pangan

Nanik menegaskan, pengetatan SLHS bukan semata administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan target Presiden Prabowo Subianto.

“Ini berkaitan dengan target kita tahun 2026, zero accident, seperti yang disampaikan Presiden,” tegasnya.

SPPG yang tidak mengurus SLHS akan terkena sanksi suspend operasional, yang berdampak langsung pada mitra pengelola dapur.

“Yang wajib mendaftar SLHS ini mitra yayasan. Kalau mereka tidak daftar, ya kita hukum dapurnya. Konsekuensinya mereka kehilangan pendapatan,” ujarnya.

Di Tulungagung sendiri, masih terdapat satu SPPG yang disuspensi dan tengah dalam evaluasi.

“Kalau kesalahannya teknis, misalnya cara masak atau pemilihan bahan, itu kesalahan kami dan tetap kita beri insentif,” jelas Nanik.

Namun, jika pelanggaran berkaitan dengan sanitasi dasar, maka tidak ada toleransi.

“Kalau IPALnya jelek, airnya tidak layak, itu kesalahan mereka dan tidak ada kompensasi,” tegasnya.

Nanik menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SLHS menjadi kunci keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang terus diperluas cakupannya.

“Daftar dulu saja SLHS. Kalau sudah daftar, itu tinggal proses. Yang tidak mau daftar, itu yang akan kita tindak,” tandasnya.

BGN menargetkan seluruh SPPG patuh terhadap standar higiene dan sanitasi demi menjamin keamanan pangan bagi jutaan penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia.

Sementara itu, menjawab keluhan soal keterlambatan pencairan insentif, Nanik memastikan bahwa persoalan tersebut bukan karena kekurangan anggaran, tetapi lebih pada keterlambatan administrasi. Bahkan pada akhir tahun lalu anggaran yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp19 triliun.

“Biasanya KSPPG telat mengajukan proposal. Kalau terlambat satu hari, bisa molor sepuluh hari karena pengiriman proposal tidak dilakukan setiap hari,” jelasnya.

Selain itu, adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) juga memengaruhi alur pencairan.

“Itu murni masalah teknis. Dan meskipun itu kesalahan kami, insentif tetap kami bayarkan,” tegas Nanik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow