Bermodus Uang Mainan, Pemuda Sidoarjo Gasak Motor di Mojokerto

Pelaku menitipkan sebuah tas miliknya yang didalamnya berisi uang mainan dengan kondisi risleting tidak ditutup secara penuh, sehingga korban yakin dan tidak curiga.

22 Aug 2025 - 08:33
Bermodus Uang Mainan, Pemuda Sidoarjo Gasak Motor di Mojokerto
Barang bukti uang mainan yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban. (Ist/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Aksi penipuan yang dilakukan oleh MHAR (21) ini benar-benar keterlaluan. Modusnya sangatlah licik. 

Pemuda asal Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu tega menipu korbannya menggunakan pancingan uang mainan agar korbannya percaya. 

Kronologi kejadian bermula saat korban Muhammad Fachry memposting motor Honda GL-Max 125 miliknya di grup facebook DBK Lover dengan memasang harga Rp7,5 juta. 

Selanjutnya, motor Honda GL bernomor polisi L 8755V L itu memantik perhatian pelaku dan mengajak korban untuk cash on dilevery (COD). 

Ditulah peristiwa terjadi. Saat itu remaja asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu menemui pelaku di Dusun Donok, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya terlihat baik-baik saja dan korban pun tidak menaruh curiga. 

Setelah pelaku usai mengecek berbagai komponen kendaraan, akhirnya ia mencoba mengendarai motor itu. Sebelum mengendarai, pelaku menitipkan sebuah tas miliknya yang didalamnya berisi uang mainan dengan kondisi risleting tidak ditutup secara penuh, sehingga korban yakin dan tidak curiga. 

Setelah korban membawa tas berisi uang mainan itu, akhirnya pelaku membawa motor GL itu dan kabur tidak kembali. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan, setelah merasa tertipu korban pulang ke rumah dan diantar oleh temannya.

"Korban pulang ke rumah dengan diantar oleh temannya yang bernama Akbar Yusuf. Korban bercerita bahwa ia telah ditipu orang yang tidak dikenal dengan modus transaksi jual beli secara COD, peristiwa terjadi pada 18 Juli 2025," kata AKP Fauzy. 

Kasat Reskrim menambahkan, uang mainan itu dalam pecahan Rp50.000, sebanyak 50 lembar dan pecahan Rp100.000, sebanyak 30 lembar. 

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja ingin memiliki barang korban dengan cara menipu. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor Honda GL hasil kejahatan yang ditemukan di rumah pelaku dalam kondisi telah dibongkar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, pakaian pelaku, tas pinggang, hingga tumpukan uang mainan yang dipakai untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow