Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan Modus Tawarkan Uang Rp50 Ribu

Kejadian tindak di Kabupaten Gresik terungkap. Pelaku mengiming-iming uang sebesar Rp 50 ribu sebelum melakukan aksi bejatnya. Korban yang masih dibawah umur itu, kini hamil berusia 4 bulan.

22 Aug 2025 - 10:29
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan Modus Tawarkan Uang Rp50 Ribu
Foto: Pelaku saat ditahan di Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Polisi melakukan penahanan kepada pria berinisial AM (48) warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, atas dugaan pelaku persetubuhan anak gadis di bawah umur. 

Adapun modus pelaku tersebut menawarkan uang senilai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu sebelum melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih berusia sekolah tersebut. 

"Untuk modusnya sendiri yaitu menawarkan sejumlah uang kepada korban untuk diajak (bersetubuh) sejumlah Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Dan dari hasil ini kami masih lakukan pendalaman terhadap motif dari pelaku," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/2025).

AKP Abid mengatakan, dugaan tindak persetubuhan pelaku itu terjadi pada awal Februari 2025. Pelaku melakukan aksi itu saat korban sepulang mengaji di rumah mertuanya di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dan korban ini merupakan tetangga.

"Korban ditarik masuk ke rumah mertua pelaku. Lalu kemudian membuka pakaian korban dengan memaksa. Korban sempat melakukan perlawanan, namun mulut korban dibungkam menggunakan tangan. Dilakukanlah tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya. 

Menurut AKP Abid, akibat kejadian tersebut korban memberikan keterangan bahwa pelaku ini sudah melakukan tindak persetubuhan sampai 10 kali.

Perbuatan bejat itu terungkap saat korban merasa mual dan menjalani pemeriksaan ke Puskesmas hingga diketahui usia kehamilan menginjak empat bulan. 

Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polres Gresik tanggal 19 Juli 2025.

AKP Abid menyebut, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Gresik dan terancam hukuman 15 tahun penjara. 

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow